BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah pemilik warung makan di kabupaten Bangkalan diberi peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Teguran itu diberikan lantaran sejumlah warung makan itu beroperasi di siang hari di Bulan Ramadhan. Hal itu diketahui saat Petugas Satpol PP melakukan patroli rutin, Selasa (28/04).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan Irman Gunadi mengatakan, untuk sementara pihaknya hanya memberikan teguran kepada pemilik warung agar tidak beroperasi di siang hari selama bulan Ramadhan.
“Kita masih sebatas memperingatkan, tapi jika ke depan selama Ramadhan masih buka lagi, akan kita ambil langkah lebih tegas,” ujar dia.
Irman Gunadi juga menyampaikan, untuk hari ini pihaknya sudah menegur dua rumah makan dan warung tegal (warteg) yang buka disiang hari di wilayah kota Bangkalan.
“Dua lokasi yang kita temukan itu warung di Jalan Halim Perdana Kusuma dan di sekitar tangkel,” kata dia.
Dia mengaku, pihaknya akan mengerahkan petugas untuk terus berpatroli rutin selama bulan Ramadhan dengan sasaran warung-warung yang masih buka di siang hari.
“Dua shif, pagi dan malam, selama bulan Ramadhan akan terus berpatroli,” ucap dia. (Moh Iksan)