SAMPANG, Lingkarjatim.com – Mengusung tema ”Penguatan Kontribusi Sektor Unggulan Dalam Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Menuju Sampang Hebat Bermartabat”, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) setempat menggelar kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Sampang tahun 2021. Selasa (14/04/20).
Dalam kegiatan pembukaan Musrenbang RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2021 yang bertempat di Aula Pemkab Sampang tersebut dihadiri langsung Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, Unsur Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sampang, Tenaga Ahli, Staf Ahli, Forkompimcam, Pemerintah Desa/Kalurahan, Pimpinan BUMD, Perwakilan Perempuan, Organisasi masyarakat, tim musrenbang Kabupaten dan pemangku kepentingan di wilayah setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten sebagai salah satu langkah dalam menyatukan tekad, pikiran untuk merencanakan program pembangunan tahun 2021, mempersiapkan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah pada tahun kedua.
“Sekaligus untuk meningkatkan kerjasama dalam membangun Kabupaten Sampang, karena dalam dokumen RPJMD sendiri berisi penjabaran dari visi, misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya dari tahun pertama telah berkomitmen untuk menjaga komunikasi dan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan, hal tersebut sebagai wujud nyata sajian program kerja yang akan dilaksanakan dalam satu tahun kepemimpinannya.
“Kami bersama pihak terkait secara langsung turun untuk memantau dan mengikuti serta mengamati proses perencanaan Musrenbang di setiap kecamatan, ini kami lakukan hanya untuk memastikan program-program yang kami laksanakan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa sampai saat ini ada lima aspek permasalahan mendasar yang sedang dihadapi oleh Pemkab Sampang, antara lain rendahnya kualitas sumber daya manusia, masih belum tercapainya pembangunan ekonomi yang inklusif, masih belum meratanya kuantitas dan kualitas infrastruktur daerah, reformasi birokrasi yang masih perlu terus didorong, dan harmonisasi kehidupan bermasyarakat yang masih perlu terus dibangun.
Adapun indikator makro yang merepresentasikan kondisi gawat yang saat ini antara lain, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang berada di angka 61,94 pada tahun 2019, Angka Kemiskinan pada tahun 2019 yang tertinggi di Jawa timur, yaitu 20,71 persen, dan indikator terakhir yaitu Pertumbuhan Ekonomi yang mengalami perlambatan yaitu pada angka 4,23 persen, namun perlambatan tersebut juga dialami secara nasional dan regional.
“Diantara kelima fokus pembangunan ini, kami menitikberatkan pada penguatan sektor unggulan yang kita miliki, terutama sektor unggulan di bidang pariwisata dan agribisnis,” tambahnya.
Bukan tanpa sebab, pasalnya Kabupaten Sampang memiliki sektor pariwisata yang dipandang mampu menjadi lokomotif dan menggerakkan sejumlah sektor pendukung lainnya, sedangkan sektor agribisnis karena pihaknya melihat ada peluang peningkatan nilai tambah yang cukup signifikan.
“Keberhasilan dua sektor ini tidak bisa tercapai jika dukungan infrastruktur yang kurang memadai baik lokus maupun fokusnya,” imbuhnya.
“Kami berharap semua unsur pemerintahan bergerak lebih cepat untuk menuntaskan beberapa indikator permasalahan, salah satunya dengan didorong komitmen untuk membangun Kabupaten Sampang yang akan datang,” timpalnya.
Jika mencermati dinamika perekonomian daerah kita dengan melihat perkembangan struktur perekonomian Kabupaten Sampang, dalam tiga tahun terakhir ini mulai mengalami pergeseran yang relatif signifikan.
“Kondisi ini dapat kita lihat perkembangan share masing–masing sektor terhadap pembentukan PDRB. Sektor primer yang cenderung mengalami penurunan sedangkan sektor sekunder dan tersier relatif stabil bahkan sebagian besar kontribusinya terus berkembang,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga memaparkan PDRB Kabupaten Sampang Atas Dasar Harga Berlaku tumbuh 5,9 persen yaitu dari Rp16,5 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp17,5 triliyun pada tahun 2019, Peningkatan PDRB Kabupaten Sampang juga telah mendorong peningkatan PDRB Perkapita penduduk dari Rp17,08 juta rupiah pada tahun 2018 menjadi Rp17,89 juta rupiah pada tahun 2019.
“Kondisi ini mengindikasikan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Sampang mengalami peningkatan. Kondisi ini juga didukung dengan Laju Inflasi yang berhasil kita
tekan di bawah 5 persen,” paparannya.
Namun demikian, pihaknya mengaku memiliki tantangan, yaitu bagaimana mengupayakan tren yang meningkat tersebut agar juga berdampak pada pembukaan lapangan kerja baru, peningkatan IPM, serta pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sampang.
“Maka untuk mencapai kemajuan dan kemandirian ekonomi masyarakat, maka arah kebijakan ekonomi kita untuk tahun 2021 yakni Peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkualitas, Peningkatan kualitas dan pemerataan infrastruktur ekonomi,” tegasnya.
“Peningkatan kemandirian ekonomi desa, Peningkatan kapasitas fiskal daerah, dan Peningkatan kuantitas dan kualitas usaha mikro,” timpalnya.
Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 diharapkan dapat mendukung pencapaian kinerja utama daerah sebagaimana tersebut tadi. Atas dasar inilah, maka pihaknya berharap agar forum Musrenbang tersebut dapat betul-betul dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder dalam penentuan program dan kegiatan prioritas dengan memperhatikan isu-isu strategis dan target kinerja pembangunan yang akan kita capai.
Ditempat yang sama, Fadol Ketua DPRD Kabupaten Sampang dalam penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD setempat mengatakan bahwa Musrembang RKPD tahun 2021 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Sampang tahun 2019-2024, yang tetap berpedoman pada peraturan daerah nomor 07 tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sampang tahun 2005-2025.
“Ini dilakukan sebagai implementasi undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang telah mengamanatkan untuk mendorong proses perencanaan secara terpadu dan efisien yang mempunyai tujuan dan fungsi pokok,” katanya.
Adapun tujuan dan dan fungsi pokok atas pembangunan nasional antara lain, mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi sinkronisasi dan sinergi antar daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan penganggaran pelaksanaan dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien efektif dan adil.
“Dari tujuan dan fungsi pokok itu maka perencanaan pembangunan harus mampu mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah yang dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki,” tambahnya.
Berkaitan dengan pelaksanaan Mesrenbang RKPD Kabupaten Sampang, tentunya tidak lepas dari Permendagri nomor 45 tahun 2010 yang menyebutkan an-naba dan 4 pola pendekatan yang bisa dilaksanakan, antara lain pendekatan teknokratis, pendekatan partisipatif, pendekatan politis, dan pendekatan top down dan bottom up.
“Kami berharap berdasarkan pertimbangan ini sebagai representasi keterwakilan masyarakat kami berharap produk musrembang dapat representasikan kebutuhan yang tertuang pada sasaran dan prioritas pembangunan 2021 mendatang,” harapnya.
Sebelumnya, dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Plt Kepala Bappelitbangda Kabupaten Sampang Umi Hanik Laila mengatakan bahwa dasar pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Sampang diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah yang mengamanatkan bahwa Musrenbang RKPD ditingkat Kabupaten merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah.
“Dengan tujuan untuk menyempurnakan anne-marie and cangan awal RKPD yang memuat prioritas pembangunan daerah, Pagu indikatif pendanaan berdasarkan fungsi perangkat daerah,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa sesuai dengan petunjuk Mendagri dan Pemprov Jatim untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya dilakukan dengan cara daring atau interaksi online, oleh karena itu pelaksanaan Musrenbang RKPD juga dilaksanakan secara bersama dengan 7 Kabupaten lainnya.
“Karena nantinya akan mendengarkan sambutan gubernur Jawa Timur tentang pokok-pokok kebijakan pembangunan Pemprov Jatim 2021 dan selanjutnya dilanjutkan di tingkat internal di lingkungan pemerintah daerah,” tambahnya.
Sekedar diketahui, dengan mempertimbangkan capaian indikator kinerja di tahun 2019, kemampuan pendanaan pembangunan, serta sesuai dengan target sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD 2019-2024.maka target kinerja utama Kabupaten Sampang tahun 2021 memproyeksikan Indeks Pembangunan Manusia meningkat menjadi 65,46, Angka Kemiskinan dapat diturunkan menjadi 18,29 persen.
Pertumbuhan ekonomi tumbuh menjadi 5,35 persen, Indeks Gini dapat ditekan menjadi 0,28, Indeks Kinerja Agribisnis tumbuh menjadi 75,21, Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur menjadi 6,2, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup meningkat menjadi 74,74, Indeks Reformasi Birokrasi meningkat menjadi 78, dan Indeks Toleransi tumbuh menjadi 3,67.
Berdasarkan hasil musyawarah perencarupia pembangunan yang dilaksanakan mulai dari tingkat desa sampai dengan tingkat kecamatan yang dipadukan dengan Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah maka telah diperoleh usulan Program/Kegiatan dengan nilai pendanaan APBD Kabupaten sebesar Rp 858,3 miliar rupiah, APBD Provinsi sebesar Rp 203,6 miliar rupiah, dan APBN sebesar Rp 47 miliar rupiah. (Abdul Wahed/*)