SUMENEP, Lingkarjatim.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur merekomendasikan Pemda agar menutup tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batuputih. Penutupan diperlukan karena ada tak sesuai izin yang diberikan.
Tambak tersebut menjadi atensi legislatif setelah Komisi III DPRD Sumenep menyidaknya beberapa waktu lalu. Hasilnya, diketahui tambak itu beroperasi di bawah 100 meter dari sepadan pantai. Padahal, menurut aturan harus di atas 100 meter.
Selain diduga melanggar batas minimal 100 meter dari sepadan pantai, tambak tersebut juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW).
Kesepakatan untuk menutup tambak itu sendiri, setelah Komisi III DPRD Sumenep melaksanakan kajian bersama instansi terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Senin (06/04) kemarin.
Sekretaris komisi III DPRD Sumenep, M. Ramzi menjelaskan, pihaknya memang menyepakati untuk meminta perusahaan pengelola tambak udang di Desa Badur untuk menutup. Dengan kata lain, tidak melakukan aktifitas apapun.
“Kami minta untuk dilakukan penutupan terlebih dahulu. Rekomendasi secara tertulis nanti akan disampaikan,” katanya usai rapat dengan DLH, Senin (06/04) kemarin.
Menurutnya, dari hasil kajian yang dilakukan, terdapat dugaan penyalahgunaan izin, atau disinyalir menyimpang dari izin yang dikeluarkan.
“Kan sudah jelas aturannya perusahaan melakukan operasinya di atas 100 meter dari bibir pantai. Sayangnya, ini malah beroperasi di bawahnya. Kan sangat ironis,” ujar politisi Partai Hanura ini.
Selain itu, disinyalir tidak sesuai dengan RTRW yang dikantongi Pemkab. Sehingga, tidak ada alasan untuk membiarkan tambak udang tersebut tetap beroperasi.
“Makanya, setelah dilakukan kajian, kami langsung setuju untuk dilakukan penutupan atas tambak udang tersebut,” ungkapnya serius.
Untuk itu, pihaknya meminta instansi terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan komisinya ini. Sebab, rekomendasi yang dikeluarkan ini melalui kajian yang sudah cukup serius.
“Kami jelaskan secara detil, terkait rekomendasi penutupan tambak udang. Ini harus ditindaklanjuti instansi terkait,” tukasnya. (Abdus Salam).