SUMENEP, Lingkarjatim.com — Masa belajar di rumah untuk lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diperpanjang. Hal ini dilakukan untuk mencegah pandemi corona virus disease (Covid-19).
Hal ini mengacu pada SE Bupati Sumenep nomor 800/635/435.203.2/2020 tertanggal 01 April 2020, tentang perihal penyesuaian sistem kerja PNS dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Disidik Sumenep nomor 320/448/435.101.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan masa darurat Covid-19, masa belajar untuk tingkat PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta serta PKBM, masa belajar si rumah sampai tanggal 29 Maret 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Carto mengatakan, dengan masa perpanjangan tersebut, masa belajar di rumah hingga tanggal 22 April 2020. Ia memastikan, pengawasan terhadap peserta didik tetap dilakukan.
“Ketentuan lain berkaitan dengan proses pengawasan dan proses belajar mengajar tetap mengacu kepada surat kami sebelumnya,” kata Mantan Kepala Disparbudpora tersebut.
Carto mengatakan, meski masa perpanjangan masa belajar di rumah itu hingga tanggal 22 April, namun peserta didik tidak masuk sehari setelahnya. Mengingat, sesuai kalender akademik tahun 2019-2020 Kabupaten Sumenep, tanggal 23 sampai 25 April 2020 adalah Libur Permulaan Puasa (LPP).
“Untuk perkembangan selanjutnya terutama berkaitan dengan Covid-19, akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Carto.
Untuk diketahui, perkembangan Covid-19 di Kabupaten Sumenep, berdasarkan update data Dinas Kesehatan setempat hari ini, Jum’at (03/04) per pukul 07.00 WIB, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) yakni 50 orang. Hal ini menurun dari hari sebelumnya yakni 55 orang.
Sementara itu, berdasarkan data itu, untuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Sumenep nihil. Sama halnya dengan PDP, untuk kategori terkonfirmasi atau positif terinfeksi Covid-19 di kabupaten berlambang kuda terbang juga nihil. (Abdus Salam).