Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 3 Apr 2020 05:49 WIB ·

Program OSS Sebabkan Pemkab Sampang Kehilangan PAD


Program OSS Sebabkan Pemkab Sampang Kehilangan PAD Perbesar

SAMPANG, lingjarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang temukan permasalahan pada program Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) terhadap hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sampang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sampang Alan Kaisan, Ia mengatakan bahwa program perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi nyatanya berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sampang.

Pasalnya modal yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS tidak mengatur ketentuan investasi dan permodalan. Sedangkan untuk sektor yang tidak diatur dalam peraturan tersebut, dapat mengacu pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

“Kami menemukan kejanggalan pada proses perizinan tambah udang dan air tawar, dimana praktek manipulasi data modal awal dalam perizinan itu kerap kami temui,” katanya.

Politisi berkepala plontos itu juga mengatakan untuk modal investasi dibawah Rp. 500.000.000 akan dikategorikan sebagai Usaha Mikro, sedangkan untuk modal investasi diatas Rp. 500.000.000 masuk kategori Usaha Makro, pihaknya temukan sejumlah pelaku usaha makro yang mengklaim dibawah Rp. 500.000.000.

“Kondisi ini lepas dari pantauan Pemerintah Daerah, alhasil akan berdampak terhadap PAD itu sendiri,” tambahnya.

Salah satu dinas yang harus bertanggungjawab atas kehilangan PAD tersebut yakni Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, dimana dalam realisasi PAD tahun 2019 dari sektor perikanan hanya sebesar Rp. 7.500.000.

“Ini akan berbanding terbalik jika pemerintah daerah turun langsung untuk mengelola perizinan ini, dan praktek manipulasi data bisa diminimalisir,” tambahnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengkonsultasikan temuan tersebut kepada pemerintah pusat dan provinsi, termasuk kepada komisi III DPR RI.

“Kami berinisiatif untuk melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat setelah kami lakukan uji materi atas temuan ini,” tandasnya.(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA