Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Mar 2020 11:51 WIB ·

SK Pemberhentian Perangkat Desa Sentol Laok Diprotes Karena Berkop Garuda, Kadis PMD : Sudah Sesuai Aturan Baru


SK Pemberhentian Perangkat Desa Sentol Laok Diprotes Karena Berkop Garuda, Kadis PMD : Sudah Sesuai Aturan Baru Perbesar

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Keputusan Abriyono, Kepala Desa Sentok Laok Kecamatan Pragaan memecat seorang perangkat desanya dengan tidak hormat menuai protes.

Protes terutama karena kop SK pemecatan tidak menggunakan kop umum yakni logo kuda terbang. SK tertanggal 16 Maret 2020 itu menggunakan kop atau logo burung garuda.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, menggunakan logo burung garuda pada SK desa itu diperbolehkan. “Semua logo desa itu emang garuda,” kata Ramli sabtu (21/03).

Bahkan, ia mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI dan Perbup Sumenep tentang Naskah Dinas, saat ini kop ataupun logo surat yang dikeluarkan desa adalah burung garuda.

“Sudah ada ditata naskah dinas itu. Sudah ada di Permendagri dan Perbup Sumenep tentang Naskah Dinas kita mengatur itu,” tambah Mantan Kepala Dinsos Sumenep tersebut.

Ia mengatakan, jika ada yang keberatan, itu merupakan hak orang per orang. Untuk itu, ia mempersilahkan bagi pihak yang keberatan tersebut untuk menempuh jalur hukum.

“Jika berkenaan dengan produk administrasi negara silahkan ke PTUN. Kalau pidana laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) yang lain,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Sentol Laok, Abriyono mengatakan, menggunakan logo burung garuda pada SK itu, pihaknya hanya mematuhi aturan yang ada.

“Kami hanya ikut aturan yang ada. Sesuai aturan yang kami pahami, jika administrasi desa menggunakan logo burung garuda, itu memang diperbolehkan,” katanya dihubungi melalui sambungan teleponnya.

Namun demikian, jika ada pihak yang merasa keberatan, ia mempersilahkan. Menurutnya, itu merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah desa yang dipimpinnya.

“Kami terima itu sebagai kritikan. Namun kami hanya bekerja sesuai aturan. Jika ada yang keberatan, bagi kami tidak masalah. Karena itu hak setiap orang,” tegasnya. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA