SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur menetapkan LA (inisial, pr) pemilik gudang UD Yudha Tama Art sebagai tersangka dugaan kasus pengoplosan ataupun pencampuran beras Bulog dengan beras petani.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pihaknya bersama satgas pangan berkomitmen untuk mengembangkan kasus tersebut. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain LA.
“Sementara kita tetapkan LA sebagai tersangka sebagai pemiliknya, tidak menutup kemungkinan, kami sedang melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta berikutnya,” kata Deddy, Jum’at (20/03).
Hasil oplosan beras Bulog dengan beras petani itu disemprot dengan cairan pandan. Beras itu kemudian dikemas kembali dalam kemasan beras merek ‘Ikan Lele Super’ takaran 5 Kg.
Beras oplosan itu, rencananya akan dikirim ke Kecamatan Giligenting untuk memenuhi kebutuhan program bantuan pangan non tunai Kini, Polisi tengah mendalami e-warung atau agen yang memesan beras tersebut. “Kita dalami itu,” tambahnya.
Deddy mengatakan, beras hasil oplosan bermerek ‘Ikan Lele Super’ itu memang diutamakan untuk didistribusikan ke kepulauan. Sehingga tidak menutup kemungkinan, ada pemesan lain diluar Kecamatan Giligenting.
“Ini diutamakan di kepulauan, jadi kemarin berdasarkan faktanya, ini direncanakan mau dikirim ke Pulau Giligenting. Berarti pulau-pulau lainnya bisa jadi samahalnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Sumenep menggerebek gudang UD Yudha Tama Art di Jalan Merpati 3A, Desa Pamolokan Kecamatan Kota, Sumenep, Rabu (26/02) sekitar pukul 17.00 WIB. Tempat itu diduga menjadi tempat pengoplosan beras.
Saat penggerebekan, benar adanya, di gudang itu ditemukan terjadi pencampuran beras antara beras Bulog dan beras petani. Beras itu disemprot dengan cairan pandan untuk membuat aroma beras itu harum. Kemudian beras itu dikemas kembali dengan beras merek ‘Ikan Lele Super’.
Saat itu, Polisi menemukan dan mengamankan barang bukti 1 unit truk berisi sekitar 10 ton beras oplosan merek ‘Ikan Lele Super’ yang hendak didistribusikan ke Kecamatan Giligenting. Selain itu, beberapa bukti lain juga diamankan.
Selain beras oplosan itu, Polisi juga menemukan 3 pekerja dan 2 orang pemilik tersebut. Akhirnya, Polisi menetapkan LA, salah seorang pemilik sebagai tersangka. Lainnya masih berstatus saksi.
LA sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Ia diduga melanggar Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, serta pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, Deddy mengatakan, dalam menjalankan usahanya, gudang tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan ke Dinas Perizinan Kabupaten Sumenep, dinyatakan belum dikatakan sebagai izin, atau tidak berlaku, sifatnya masih permohonan,” ungkap Deddy. (Abdus Salam).