PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada dasarnya sangat mendukung masyarakat untuk membuka usaha, apalagi usaha yang membuka mhnyerap banyak tenaga kerja seperti usaha rokok.
Namun, Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah menyarankan para pengusaha rokok agar mematuhi aturan sehingga rokok yang diproduksi tidak ilegal.
“Supaya tidak ilegal maka ijin produksi dipenuhi, karena apabila tanpa hak nama merek dan tidak ada ijinnya maka kami selaku penegak hukum harus bertindak. Salah satu contoh kemarin kami melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum rokok ilegal di Kabupaten atas nama Sahrus Sitdiq,” kata dia, selasa, (11/3/2020).
Salah satu yang telah ditindak kejaksaan yaitu Sahrus Sitdiq. Ia ditangkap usai membeli kepada seseorang karyawan pabrik rokok Gudang Mangga.
“Dengan peristiwa itu mereka sudah merugikan Negara dan Negara sudah mengalami kerugian kurang lebih 190 jutaan,” paparnya.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan hukuman penjara 1 tahun dan bayar denda dua kali lipat dari jumlah kerugian Negara yakni kurang lebih Rp 300 juta.
“Maka dari itu dianggap penting memang dilakukan semacam pembinaan terhadap pelaku produksi rokok di Pamekasan,” kata Teuku Rahmatsyah.
(Supyanto Efendi)