SURABAYA, Lingkarjatim.com – Polda Jawa Timur menangkap seorang pendeta gereja ternama di Surabaya, Sabtu (7/3/2020). Ini lantaran pendeta berinisial HL itu dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Tersangka berinisial HL itu diamankan saat hendak terbang ke luar negeri,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangie, di Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020).
Semula, lanjut Pitra, polisi hendak menangkap tersangka di rumahnya, namun tersangka HL tidak berada di rumah. Ia justru berada di rumah temannya yang juga masih satu kawasan perumahan.
Berdasarkan informasi yang diterima Pitra, tersangka hendak terbang ke luar negeri. Namun belum bisa dipastikan, apakah tersangka hendak kabur atau ada agenda lain.
“Setelah mendapat informasi ini, kemudian kami langsung bertindak. Karena kasus ini menjadi perhatian,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial IW ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan terhadapnya oleh pendeta HL. Laporan itu diterbitkan Polda Jatim dengan Nomor Polisi LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2).
“Atas kasus itu, pendeta HL terancam Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 82, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Amal Insani)