Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Mar 2020 11:47 WIB ·

Mendikbud: 50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer


Mendikbud: 50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer Perbesar

Foto Mendikbud Nadiem Makarim dari fajar.co

JAKARTA, lingkarjatim.com – Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan kebijakan baru terkait honor para guru honorer  yang digaji lewat dana BOS.

Jika dulu limit dana BOS yang diperbolehkan untuk membayar gaji honorer hanya 15 persen, kini limit dinaikkan ke angka 50 persen.

Tak hanya menaikkan alokasi gaji  guru honorer, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga menghapus alokasi belanja buku teks dan non teks sebesar 20 persen.

Dengan kebijakan ini, maka 50 persen dana BOS, diluar honor para honorer, bisa digunakan oleh kepala sekolah secara luwes untuk kebutuhan sekolah.

Setelah melonggarkan penggunaan dana BOS itu, Nadiem Makarim hanya meminta transparansi dari sekolah. Selain dilaporkan secara online ke kementerian, alokasi dana BOS yang diterima juga harus diumumkan secara manual lewat papan pengumuman sekolah.

“Agar murid dan wali murid tahu, dipergunakan untuk apa saja dana BOS di tiap-tiap sekolah,” kata Menteri Nadiem Makarim dikutip dari Tirto.id (M.Aldo)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA