SAMPANG, Lingkarjatim.com – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sampang menilai pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Sampang masih dalam batas kewajaran, pasalnya selama ini kendaraan yang dipergunakan merupakan milik pribadi dalam melaksanakan kunjungan kerjanya mengelilingi Kabupaten Sampang.
Hal tersebut disampaikan oleh Alan Kaisan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sampang, ia menilai pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Sampang tersebut bukanlah untuk niat berfoya-foya semata, melainkan memang sudah selayaknya dilakukan. Pasalnya seorang kepala daerah berhak memiliki mobil dinas yang layak dan memadai sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga mengatakan bahwa secara regulasi berdasarkan Permendagri Nomor 07 tahun 2006, tentang sarana dan prasarana mobil Dinas Bupati atau walikota boleh memakai dua unit mobil dinas, yaitu tipe Sedan 2500 CC dan tipe Jeep 3200 CC, sedangkan untuk Wakil Bupati dan Wakil walikota juga diperkenankan memakai dua unit mobil dinas, tipe Sedan 2200 CC dan Jeep 2500 CC.
Selain itu, penguatan penggunaan dan pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Sampang juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 67/PMK.06/2015 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional dalam negeri.
“Artinya ada aturan dalam penggunaannya, namun perlu digaris bawahi pengadaan mobdin bupati dan wakil bupati bukan untuk pemborosan anggaran tapi lebih kepada peningkatan pelayanan ke masyarakat di Kabupaten Sampang,” katanya.
Politisi berkepala plontos itu juga menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak terlalu membebani terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang, karena telah menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan jam kerja bupati yang sangat tinggi.
“Justru dengan mobil dinas itu akan mempermudah mobilitas utama dalam meningkatkan kinerja di Kabupaten Sampang,” tambahnya.
“Sampai saat ini, kami menilai Bupati dan Wakil Bupati Sampang menunjukkan kesungguhan kinerjanya, salah satunya dengan mampu menaikkan PAD sampang, sidak langsung dari informasi masyarakat dan melakukan reformasi birokrasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kesungguhan untuk membangun Sampang kedepannya,” timpalnya.
Sekedar diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Sampang sebentar lagi akan mendapatkan fasilitas mobil dinas mewah yang harganya berkisar antara Rp 3 miliar bersumber dari APBD tahun anggaran 2020.
Berdasarkan data sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, bahwa Program pengadaan kendaraan dinas Bupati dan Wabup tersebut berada di satuan kerja Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab).
Tidak hanya itu, program pengadaan kendaraan dinas tersebut telah ditender secara terbuka di LPSE sejak 18 Februari 2020, kode tander 3399413 dan saat ini tahapan tender baru masuk pada upload dokumen penawaran.
(Abdul Wahed)