SUMENEP, Lingkarjatim.com — Pansus 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur akhirnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Sumekar.
Ketua Pansus 1 Nurussalam mengatakan, dalam pembahasannya, setelah dilakukan diskusi dengan beberapa pihak, termasuk Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, tidak terdapat permasalahan signifikan pada Raperda tersebut.
Ia mengatakan, pokok pembahasan pada Raperda tersebut hanya terletak pada karakteristik perusahaan. Sebelumnya, perusahaan itu memiliki karakteristik Perseroan Terbatas (PT) dengan nama PT Sumekar. Perusahaan plat merah ini bergerak dalam bidang transportasi laut.
Perubahan karakteristik itu menyesuaikan dengan PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan konsideran UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada peraturan itu, disebutkan BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebelumnya, karakteristik PT Sumekar sendiri mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep nomor 7 tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Pelayaran dalam Bentuk Perseroan Terbatas.
Dengan adanya regulasi baru itu, maka Perda tersebut perlu ditinjau ulang. Ketika nantinta Raperda itu sudah disahkan, maka karakteristik perseroan terbatas pada perusahaan plat merah itu akan berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), yakni Perseroda Sumekar.
Saat ini, raperda tersebut sudah memasuki tahap fasilitasi kepada Gubernur Jawa Timur. Setelah itu, nantinya raperda itu tinggal diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda.
“Pembahasannya sudah selesai, cuma kita tinggal melakukan fasilitasi kepada gubernur. Karena hanya perubahan nama. Setelah kita diskusikan dengan bagian hukum, bagian perekonomian, tidak ada persoalan yang cukup signifikan,” katanya Kamis, (05/03).
Ketika sudah disahkan, Oyock berharap tidak hanya terjadi karakteristik ataupun perubahan nama belaka pada perusahaan tersebut, namun perusahaan juga bisa memberikan dampak positif terhadap tata kelola perusahaan dan pelayanan masyarakat.
Nantinya, perusahaan yang kelak bernama Perseroda Sumekar itu diharapkan mampu meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, khususnya mereka yang hilir mudik menuju ataupun dari kepulauan di kabupaten berlambang kuda terbang.
“Didirikannya BUMD yang bergerak dibidang transportasi laut itu adalah respon sosial pemerintah kepada masyarakat, jadi dipelayanan bisa lebih ditingkatkan,” tambah Politisi Gerindra itu.
Selain itu, lelaki yang akrab disapa Oyok itu juga berharap, nantinya PT Sumekar juga bisa meningkatkan kontribusinya terhadap kabupaten berlambang kuda terbang.
“Kedepan bagaimana PT Sumekar ini bisa meningkatkan deviden, sumbangan atau bantuan terhadap PAD itu juga lebih ditingkatkan,” ucap Oyock.
Sebelumnya, untuk memantapkan pembahasan dan kualitas raperda itu, Pansus 1 juga telah melaksanakan studi banding ke beberapa perusahaan perintis. Diantaranya ke PT Dharma Lautan Utama di Surabaya, dan PT Sakti Inti Makmur di Palembang.
Saat ini, PT Sumekar sendiri mengelola 2 kapal milik Pemkab Sumenep, yakni KMP Dharma Bahari Sumekar (DBS) I dan KMP Dharma Bahari Sumekar III.
“Jadi dengan manajerial perusahaan yang baik, kemudian memenuhi manifest yang sudah ditentukan berdasarkan aturan pelayaran, itu harus menjadi lebih baik kedepan,” pungkasnya. (Abdus Salam/*).