Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 3 Mar 2020 10:54 WIB ·

30 Aturan Bermasalah Ditemukan Dalam Tiga Raperda Usulan Eksekutif Sampang


30 Aturan Bermasalah Ditemukan Dalam Tiga Raperda Usulan Eksekutif Sampang Perbesar

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Sampang, Alan Kaisan

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sampang sedikitnya menemukan 30 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda perubahan atas perda nomor 5 tentang jenis retribusi jasa umum, Perda nomor 6 tentang retribusi Jasa Usaha, dan Perda nomor 7 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Saat ini kami terus menggodok isi Raperda usulan dari eksekutif, tercatat ada sekitar 30 masalah yang kami (Pansus II, red) inventarisasi,” kata Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Sampang, Alan Kaisan. Selasa (03/03).

Politisi muda partai Gerindra itu menjelaskan bahwa, untuk perda nomor 5 ada tiga poin yang diajukan untuk dilakukan perubahan yaitu tentang pelayanan persampahan, parkir tepi jalan umum dan tera ulang. Sementara untuk perda nomor 6 ada dua yakni tempat penginapan dan rumah potong hewan. Selanjutnya, perda nomor 7 ada satu yaitu usaha perikanan.

“Ketiga berhubungan dengan retribusi daerah, artinya perlu kami lakukan pembahasan lebih detail lagi, mengingat saat ini permasalahan kota Sampang tidak lepas dari rendahnya retribusi dari beberapa sektor penyumbang,” tambahnya.

“Salah satunya dari sektor pasar, karena kami melihat retribusi pasar ini tidak dimasukkan di Raperda nomor 5, nah ini menjadi salah satu temuan yang harus ditindaklanjuti,” timpalnya.

Tak selesai disana, pihaknya bersama tim dan pihak terkait juga memiliki catatan untuk Raperda nomor 6 yang berkaitan dengan penghapusan rumah potong hewan yang jelas-jelas tidak disetujui oleh pihaknya. Pasalnya rumah potong hewan tersebut mau dirubah jadi rumah insiminasi dan kesehatan hewan.

Pertimbangan Pansus II DPRD Sampang adalah ketika hal tersebut dihapus maka otomatis akan menghapus aset yang sudah ada di Kabupaten Sampang.

“Berkaitan dengan rumah insiminasi dan kesehatan hewan perda retribusinya tetap ada. Akan tetapi, ada beberapa poin yang menjadi catatan oleh pihaknya. Yaitu, pengecualian terhadap rakyat miskin,” imbuhnya.

Tak ingin dianggap lalai, pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan mengundang dinas terkait untuk membahas tiga raperda tersebut. Sebab, pihaknya juga menemukan banyak koreksi seperti kesalahan redaksi dan penulisan.

“Kami hanya ingin produk Perda yang dikeluarkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, dan sistem pengelolaan yang diberikan sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA