SUMENEP, Lingkarjatim.com — Laksana pagar makan tanaman, begitulah pepatah yang pantas disematkan pada Rudianto, lelaki 26 tahun warga Dusun Susunan, Desa Paliat, Kecamatan/Kepulauan Sapeken, Sumenep, Jawa Timur. Ia menggasak 4 HP milik temannya sendiri.
Aksi pencurian itu bermula saat 4 korban, yakni Mahli Purwanto, Nasrullah, Ahmad Ahli Syahril Muttaqin, dan Kadimullah, nongkrong disebuah gubuk bersama Aan, Rody, dan pelaku Rudianto, Rabu (26/02) malam. Mereka nongkrong sejak pukul 20.30 Wib.
Setelah 3 jam lebih nongkrong, sekitar pukul 23.00 Wib Aan, Rody, dan Rudianto pulang, sedangkan 4 korban masih nongkrong di gubuk itu. Mereka berniat bermalam dan menginap di gubuk tersebut.
Sekitar pukul 01.30 Wib dini hari, Rudianto terlihat mondar mandir mengendarai sepeda motor di sekitar tempat mereka nongkrong. Mereka sama sekali tidak curiga, terlebih Rudianto adalah temannya sendiri.
Saat hendak tidur, mereka membungkus 4 HP miliknya menggunakan plastik karena takut jatuh. Plastik berisi HP berbagai merek itu diletakkan di samping mereka. Mereka pun terlelap.
Setelah terbangun, sekitar pukul 05.00 Wib, mereka kaget bukan kepalang, plastik berisi 4 HP yang disimpan disampingnya itu raib. Mereka pun pulang dan melaporkan ke orang tuanya masing-masing, HP telah hilang.
Kemudian orang tua Mahli Purwanto, Mabni melaporkan kejadian itu pada Kepala Dusun Susunan, Burhanuddin. Dipanggillah 4 orang tersebut untuk menceritakan bagaimana HP mereka bisa hilang.
Setelah itu, 4 korban menaruh kecurigaan pada Rudianto, karena teman nongkrongnya itu terlihat mondar mandir sebelum mereka kemalingan. Terlebih, mereka mendapat informasi, pagi-pagi sekali Rudianto pergi ke Pulau Sapeken mengendarai perahu.
Burhauddin dan Mabni menyusul Rudianto ke Pulau Sapeken. Mereka langsung menuju tempat jasa pengiriman barang. Setelah tiba ditempat jasa pengirjman barang, petugas yang ada memberitahukan memang ada 2 HP yang hendak dikirim ke Bali. Tak ayal, identitas pengirim adalah Rudianto.
Tak bisa langsung mengambil 2 HP itu, Burhanuddin dan Mabni akhirnya pulang ke Desa Paliat. Mereka memanggil Rudianto dan mengintrogasinya.
Sempat mengelak, Rudianto akhirnya tak bisa ngomong apa-apa, setelah mereka memberi tahu, mereka baru saja dari tempat jasa pengiriman barang dimana Rudianto hendak mengirimkan 2 HP itu ke Pulau Dewata.
Rudianto akhirnya dibawa ke Pulau Sapeken untuk mengambil 2 HP itu. Sedang 2 HP lainnya diakui masih berada di rumahnya. Sehingga mereka kembali pulang ke Desa Paliat untuk mengambil 2 HP lainnya.
Setelah semuanya terkumpul, Rudianto pun dilaporkan ke Polisi dan ditangkap oleh petugas Polsek Sapeken. Ia harus pasrah menghabiskan hari-harinya di penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidan Pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kami terapkan Pasal 362 KHUP,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (01/03). (Abdus Salam).