Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Feb 2020 12:12 WIB ·

Kasus APE Fiktif, Kejari Sumenep Panggil Pejabat Disdik


Kasus APE Fiktif, Kejari Sumenep Panggil Pejabat Disdik Perbesar

Ilustrasi APE

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Polemik pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) yang diduga fiktif disejumlah lembaga PAUD di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus menggelinding. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pun mulai memelototi kasus tersebut.

Kejari Sumenep dikabarkan mulai menulusuri kasus itu. Bahkan, beberapa waktu lalu, dua pejabat Disdik Sumenep dipanggil Korp Adhiyaksa. Mereka yang dipanggil yakni Kasi PAUD, Hasan dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Raihani.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep Herpin Hadat membenarkan jika telah memanggil 2 pejabat Disdik Sumenep ke Kejaksaan. Pemanggilan itu hanya sebatas klarifikasi terkait kasus APE tersebut.

“Ya, memang kami panggil, hanya sebatas klarifikasi terkait masalah kasus APE,” katanya seperti dikutip dari media online Madurazone.co, Kamis (27/02).

Herpin menuturkan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus itu. “Ini klarifikasi. Jadi, masih dalam pantauan kami. Tunggu dulu ya,” ungkapnya.

Sementara Kabag Hukum Setkab Sumenep Hisbul Wathan belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya ia tidak merespon.

Diberitakan sebelumnya, pengadaan APE yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOP) tahun 2019 disejumlah lembaga PAUD diduga fiktif. Salah satunya terjadi di Kecamatan Pragaan. Sejumlah lembaga mengaku membuat SPJ lebih dulu sebelum APE diterima.

Pengadaan barang itu sendiri dilakukan sejumlah lembaga PAUD melalui pihak ketiga. Meskipun dana pengadaan APE sudah ditransfer ke pihak ke tiga, yakni rekening atas nama RFA (inisial). Nominalnya variatif, mulai Rp 1 juta hingga ada yang Rp 8 juta. Meski nilai transfer lembaga itu berbeda, namun tanggal transfer sama, yakni 26 November 2019.

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Carto beberapa waktu lalu menyebut apa yang terjadi di sejumlah PAUD di Kecamatan Peragaan itu bukan tanggung jawab Disdik Sumenep. Ia mengatakan, jika barang itu belum ada, maka yang bertanggung jawab adalah lembaga dan pihak ketiga yang dipercaya atas pengadaan.

Namun Carto membenarkan, lembaga pendidikan PAUD di Kecamatan Peragaan itu sudah menyelesaikan SPJ. Bahkan di SPJ itu, pengadaan APE atas BOP itu sudah clear dan berdasarkan laporan yang dibuat oleh lembaga, APE itu ada. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA