SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo akan memanggil tiga bakal calon bupati dan wakil Bupati karena diduga menggunakan logo Pemkab sebagai alat kampanye di media sosial. Agung, Kelana Apriliyanto dan Ambudi.
“Berdasarkan informasi awal yang didapat bawaslu. Berupa stiker yang diviralkan melalui medsos, maka akan memanggil tiga orang bacalon yang terindikasi,” kata Muhammad Rasul Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidoarjo, melalui pesan seluler, Kamis (27/02/2020)
Dijelaskan Rasul, untuk memastikan itu maka bawaslu akan melakukan investigasi guna mengetahui keberadaan statusnya. Dengan melakukan investegasi mengundang para pihak untuk dimintai keterangan.
“Investigasi dijadwalkan hari selasa di Kantor. Dengan adanya keterangan tersebut akan dapat informasi lengkap terkait indikasi pelanggaran,” paparnya.
Menurut Rasul, sebagaimana dalam ketentuan bahwa logo pemkab sebagai fasilitas negara tidak bisa serta merta dijadikan icon atau simbol dalam pencalonan. Dengan demikian, sebaiknya bakal calon berkoordinasi dengan bawaslu sebelum melakukan tindakan.
“Sehingga adanya indikasi pelanggaran tidak terjadi,” tukasnya. (Imam Hambali)