SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan truk bermuatan pupuk palsu seberat 22 ton sebanyak 440 sak tidak bersertifikat SNI di jalan Arteri Porong.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pupuk tersebut diproduksi CV Bangun Tani di Desa Manduro Manggung Gajah, Ngoro, Mojokerto tidak bersertifikat SNI.
Polisi berhasil mengamankan pemilik usaha pupuk AR (67), warga Sumorame, Candi, Sidoarjo dan sudah 14 tahun memproduksi pupuk palsu dan memasarkannya ke Bali dan Sumatera Medan.
“Proses pembuatan pupuk TSP yang dilakukan tersangka, yakni dengan mencampurkan bahan baku berupa dolomit, gipsun ke dalam mesin parabola kemudian digiling hingga keluar butiran-butiran,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, saat prees rilis Senin (25/02/2020).
Dijelaskan Sumardji, kemudian bahan itu, dicampur dengan zat pewarna dan pemadatan. Setelah itu proses selanjutnya dijemur sampai kering, dan jadilah pupuk siap edar.
“Tersangka menjual pupuk ini dengan harga Rp. 50 ribu per sak atau per 50 kilogram. Omset yang dihasilkan tersangka dalam setahun kurang lebih Rp 250 juta,” imbuhnya.
Saat ini tersangka AR dibawa ke kantor polisi, dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Melanggar pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 dikenai ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 3 miliar,” tukas Sumardji. (Imam Hambali)