Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Feb 2020 11:52 WIB ·

Dugaan Korupsi Desa Errabu, Legislatif Yakin Kejaksaan Bekerja Profesional


Dugaan Korupsi Desa Errabu, Legislatif Yakin Kejaksaan Bekerja Profesional Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur yakin Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bisa bekerja dengan baik dalam menangani laporan dugaan korupsi di Desa Errabu, Kecamatan Bluto.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan, untuk menangani perkara laporan itu, Kejari Sumenep pasti melakukan tahapan sesuai aturan, seperti menelaah berkas laporan, penyelidikan, hingga penyidikan.

Dengan demikian, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu yakin Kejaksaan pasti tidak akan bekerja sembarangan dalam menangani laporan masyarakat Desa Errabu tersebut.

“Semua proses itu biarlah dilalui dengan cara yang seksama, karena aparat penegak hukum pasti tidak akan serampangan dalam merespon hal-hal yang semacam itu,” kata Darul ditemui di Kantor DPRD Sumenep, Kamis (20/02).

Darul mengatakan, ia sepakat kejaksaan untuk bekerja sesuai tahapan yang memang melekat pada Korp Adhiyaksa. Ia pun meyakini, pihak Kejari Sumenep bisa bekerja dengan baik dan profesional.

“Komisi satu percaya pada kejaksaan akan bekerja dengan baik. Percayalah para jaksa yang dikirim ke Sumenep ini adalah para jaksa yang bekerja dengan baik dan profesional,” ucap politisi asal Pulau Masalembu itu.

Sebelumnya, Kepala Kejari Sumenep, Djamluddin mengatakan, pihaknya tengah menelaah laporan tersebut. Untuk tindak lanjut yang akani diambil, akan sesuai dengan hasil telaah yang dilakukan.

“Masih ditelaah laporannya,” kata Kepala Kejari Sumenep, Djamaluddin saat dihubungi media melalui pesan singkatnya, Senin, 17 Februari 2020 lalu.

Dugaan korupsi di Desa Errabu sendiri, dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Sumenep, Jum’at 07 Februari 2020. Laporan itu mulai dari dugaan penyelewengan Raskin, Dana Desa, hingga Alokasi Dana Desa.

Kuasa Hukum pelapor, Rausi Samorano saat itu mengatakan, untuk dugaan penyelewengan raskin diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2015 hingga 2017.

Saat itu, masyarakat diduga tidak menerima bantuan itu secara penuh dalam setahun. Padahal, dari laporan atau data yang dia miliki, beras itu sudah sepenuhnya tertebus.

Sedangkan untuk kasus DD dan ADD, Rausi mengatakan, dari verifikasi yang dilakukan, banyak pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan laporan pekerjaan.

Ia mengklaim, pihaknya juga sudah mengantongi SPJ dari beberapa pekerjaan di Errabu yang dananya bersumber dari DD maupun ADD.

“Kerugian negara sekitar Rp 2 milyar lebih. Nanti, yang berhak mengeluarkan kerugian negara itu yang mengaudit adalah BPKP. Kita akan melakukan surat permohonan ke BPKP untuk melakukan audit investigatif. Atau kita datangi Inspektorat untuk melakukan itu,” kata Rausi, Jum’at, 07 Februari 2020. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA