PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan untuk beraudiensi denganKomisi IV, Kamis siang, (20/2/2020).
Mereka mempersoalkan pembangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) Dempoh, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Proyek tahun 2017 diduga menyalahi aturan.
“Setahu kami, pencairan uang dari Pemerintah itu biasanya setelah proyek selesai. Sementara pembangunan Polindes Dempoh, ternyata uangnya sudah cair padahal proyek belum dikerjakan,” kata Koordinator Gempur, Zainal Arifin.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV Wardatus Syarifah meminta kepada pihak Badan Keuangan Pemkab Pamekasan untuk menjelaskan prosedur pencairan uang terhadap rekanan.
“Jadi kami minta kepada perwakilan Badan Keuangan untuk menjelaskan prosedur yang benar,” pinta Warda.
Menurut Badan Keuangan Pemkab Pamekasan, prosedur pencairan uang proyek adalah rekanan hanya bisa mengajukan uang muka sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Pengajuan pencairan uang pelaksanaan pembangunan juga bisa diahir ketika sudah dilaksanakan, jadi perbedaan dalam sistem pencairan anggaran itu tergantung dari jenis dan macam pekerjaannya,” ungkap perwakilan dari Badan Keuangan Pemkab Pamekasan.
Selain itu, persyaratan dokumen juga harus lengkap agar dana dapat dicairkan.
“Kami ini hanya di bagian administrasi, jadi kalau pelaksanaan pembangunan itu sudah selesai dan ada pengajuan dari Dinas terkait dengan melampirkan Surat Laporan Pertanggung Jawabannya lengkap maka kami cairkan, kami tidak tahu program manapun itu, jenis apapun saja,” paparnya.
Sementara pihak Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Planeng Kesehatan, Saifudin mengatakan bahwa dalam melaksanakan pembangunan ada prosedurnya dan ada undang-undangnya. Baik dari perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya itu sudah transparan semua.
“Jadi kami sudah melakukan hal itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkapnya. (Supyanto Efendi)