Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Feb 2020 15:35 WIB ·

Mahasiswa Pamekasan Persoalkan Pembangunan Polindes Dempoh


Mahasiswa Pamekasan Persoalkan Pembangunan Polindes Dempoh Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan untuk beraudiensi denganKomisi IV, Kamis siang, (20/2/2020).

Mereka mempersoalkan pembangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) Dempoh, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Proyek tahun 2017 diduga menyalahi aturan.

“Setahu kami, pencairan uang dari Pemerintah itu biasanya setelah proyek selesai. Sementara pembangunan Polindes Dempoh, ternyata uangnya  sudah cair padahal proyek belum dikerjakan,” kata Koordinator Gempur, Zainal Arifin.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV Wardatus Syarifah meminta kepada pihak Badan Keuangan Pemkab Pamekasan untuk menjelaskan prosedur pencairan uang terhadap rekanan.

“Jadi kami minta kepada perwakilan Badan Keuangan untuk menjelaskan prosedur yang benar,” pinta Warda.

Menurut Badan Keuangan Pemkab Pamekasan, prosedur pencairan uang proyek adalah rekanan hanya bisa mengajukan uang muka sebelum pembangunan dilaksanakan.

“Pengajuan pencairan uang pelaksanaan pembangunan juga bisa diahir ketika sudah dilaksanakan, jadi perbedaan dalam sistem pencairan anggaran itu tergantung dari jenis dan macam pekerjaannya,” ungkap perwakilan dari Badan Keuangan Pemkab Pamekasan.

Selain itu, persyaratan dokumen juga harus lengkap agar dana dapat dicairkan.

“Kami ini hanya di bagian administrasi, jadi kalau pelaksanaan pembangunan itu sudah selesai dan ada pengajuan dari Dinas terkait dengan melampirkan Surat Laporan Pertanggung Jawabannya lengkap maka kami cairkan, kami tidak tahu program manapun itu, jenis apapun saja,” paparnya.

Sementara pihak Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Planeng Kesehatan, Saifudin mengatakan bahwa dalam melaksanakan pembangunan ada prosedurnya dan ada undang-undangnya. Baik dari perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya itu sudah transparan semua.

“Jadi kami sudah melakukan hal itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkapnya. (Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masyarakat Sidoarjo Diminta Hormati Proses Hukum Bupati Sidoarjo dan Jaga Kondusifitas Daerah

6 May 2024 - 23:15 WIB

Massa Aksi Desak KPK Segera Tangkap Bupati Sidoarjo

6 May 2024 - 19:31 WIB

Dapat Sinyal dari Senior Partai, Mahfud Daftar Cabup Bangkalan ke PDIP

6 May 2024 - 16:14 WIB

Pembuangan Sampah di Arosbaya Mulai Dikeluhkan Warga, Ini Kata Kadis DLH Bangkalan

6 May 2024 - 14:52 WIB

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA