Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 Feb 2020 10:33 WIB ·

Waduh, F-PDIP Ancam Laporkan Pimpinan DPRD Sumenep ke Kejaksaan


Waduh, F-PDIP Ancam Laporkan Pimpinan DPRD Sumenep ke Kejaksaan Perbesar

Zainal Arifin

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Zainal Arifin berencana melaporkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep ke Kejaksaan Ngeri (Kejari) setempat.

Bukan tanpa alasan, rencana melaporkan pimpinan dewan itu karena Pimpinan DPRD Sumenep diduga telah main-main dengan uang perjalanan dinas yang dilakukan ke salah satu provinsi beberapa waktu lalu.

Kepada sejumlah media, Zainal mengatakan, saat kunjungan ke Jakarta beberapa waktu lalu, Pimpinan DPRD Sumenep memilih mengambil biaya penginapan 30 persen.

Diketahui, sesuai Perbup Sumenep nomor 77 tahun 2019, jika kunjungan ke Jakarta, Pimpinan DPRD Sumenep mendapat biaya penginapan sekitar Rp 8,5 juta per hari.

Artinya, jika kunjungan itu dua hari, biaya penginapannya sekitar Rp 17 juta. Dengan demikian, jika nginap dua malam, dengan dana 30 persen itu, pimpinan dewan dapat dana sekitar Rp 5,1 juta.

Lebih lanjut, Zainal menjelaskan, sebenarnya mengambil biaya penginapan 30 persen itu diperbolehkan. Namun, dengan syarat tidak nginap di hotel, melainkan tidur di rumahnya sendiri ataupun nginap di rumah saudaranya.

Namun yang terjadi, meski telah mengambil biaya penginapan 30 persen, Pimpinan DPRD diketahui tetap nginap di hotel. Namun memilih hotel yang harganya relatif sangat murah jika dibandingkan dengan semestinya.

Zainal pun menuding, hal itu sebagai akal-akalan pimpinan dewan saja. Hal itu dilakukan untuk mendapat keuntungan pribadi. Pimpinan DPRD disebut berupaya mengambil cash back dari 30 persen itu untuk masuk ke kantong pribadi.

“Dengan 30 persen itu, jika harga hotelnya dua malam katakanlah Rp 1 juta, maka masih ada sisa sekitar Rp 4 juta, yang itu masuk ke dompet pribadinya,” katanya, Rabu (19/02) malam.

Parahnya, Kata Zainal, kadangkala Pimpinan Dewan memilih kamar hotel yang harganya murah itu secara urunan. Sekamar bisa ditempati dua orang. Sehingga cash back yang diperoleh lebih besar.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan ada rencana melaporkan ini ke Kejaksaan. Terkait dugaan yang dilakukan Pimpinan DPRD ini,” katanya kepada sejumlah media, Rabu (19/02) malam.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, A Hamid Ali Munir mengatakan, meski ngambil dana 30 persen dari penginapan, Pimpinan DPRD tetap diperbolehkan nginap dihotel. Kata dia, mau nginap saja itu merupakan hak pimpinan dewan.

“Ngambil 30 persen itu boleh. Tidak ada larangan. Bagi yang ngambil 30 persen maka tidak boleh nginap (di hotel), harus tidurnya di gorong-gorong, ya gak mungkin lah,” katanya. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA