SUMENEP, Lingkarjatim.com –– Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menyayangkan langkah Dinas Pendidikan yang mengeluarkan surat himbauan waspada penculikan anak.
Kepala Polres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan surat itu justru malah membuat wali murid resah dan was-was akan keselamatan anak mereka saat sekolah.
“Tadi kami sudah konfirmasi langsung ke Disdik, apa yang melatarbelakangi mengeluarkan himbauan itu. Ternyata surat itu mengacu pada kasus penculikan yang terjadi daerah lain,” kata Deddy, Rabu (19/02).
Kata Deddy, seharusnya Disdik Sumenep tidak tergesa-gesa mengeluarkan semacam itu. Karena hingga kini kasus penculikan anak tidak terjadi di Sumenep.
“Kecuali misalnya sudah ada satu laporan Polisi baru kita bisa mengatakan menghimbau kepada orang tua supaya mengawasi anaknya. Kalau belum terjadi, berarti nanti meresahkan, saya bilang begitu,” terang dia.
Atas keresahan masyarakat tak meluas, Polisi meminta Disdik Sumenep diminta membuat surat. “Saya hanya berpesan supaya jangan meresahkan wali murid, padahal gak ada kejadian di Sumenep kok dibuat himbauan,” ucap Deddy.
Deddy pun sebenarnya menanggap surat itu bukan berarti sudah meresahkan. Tapi paling tidak, dengan dikeluarkannya surat itu sudah membuat orang tua merasa was-was.
“Kalau dikatakan sudah meresahkan, bukan meresahkan secara menyeluruh. Tapi paling tidak ada beberapa yang menanyakan ini kejadian dimana ke kita, dengan adanya pertanyaan-pertanyaan gitu kan setidaknya menjadi was-was lah orang tua,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdik Sumenep, Carto belum bisa dikonfirmasi soal permintaan klarifikasi oleh pihak kepolisian itu. Dihubungi melalui sambungan teleponnya, Carto tidak merespon, meskipun nada sambungnya terdengar aktif.
Sebelumnya, Disdik Sumenep mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan pada sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, Hingga SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Sumenep. Surat itu bernomor 421/260/435.101.1/2020 tertanggal 19 Februari 2020.
Dalam surat itu disampaikan, agar semua pihak terkait melakukan beberapa langkah untuk mencegah terjadinya upaya penculikan anak seperti yang tersiar selama ini, khususnya anak usia sekolah. (Abdus Salam)