Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Feb 2020 15:38 WIB ·

Kasus Kambing Etawa, Kejari Bangkalan Diminta Menetapkan Dua Nama Ini Sebagai Tersangka


Kasus Kambing Etawa, Kejari Bangkalan Diminta Menetapkan Dua Nama Ini Sebagai Tersangka Perbesar

Suasana audien RAR

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Advokasi Rakyat (RAR) meminta kejaksaan negeri Bangkalan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa.

Sebelumnya, Kejari Bangkalan sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tahun 2017 itu. Dua orang itu adalah mantan Kepala BPKAD, Syamsul Arifin dan mantan Kepala DPMD, Mulyanto Dahlan.

Direktur RAR, Risang Bima Wijaya menyampaikan, dalam beberapa kali persidangan, majelis hakim menyebutkan ada dua orang yang harus dijadikan tersangka.

“Majlis hakim menyebutkan dalam dua kali persidangan, tersangkakan Roby dan Lanang, karena mereka membawa lari dan memotong uang,” ujar dia usai audiensi dengan kejari Bangkalan, Rabu (19/02).

Risang juga mengatakan, pihaknya mencurigai ada ketelibatan dari pihak penyidik dalam kasus itu. Menurut dia, penyidik sengaja merekayasa untuk menyelamatkan Roby, karena rekening Bank Mega tidak dimasukkan ke surat dakwaan, padahal Roby juga buka rekening Bank Mega.

“Dari awal kita mencurigai ada permainan konspirasi besar disini, tapi kita minta ketegasannya apakah indikasi itu memang benar atau tidak,” kata dia.

Risang juga meminta Kejari benar-benar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi itu sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami hanya meminta komitmen dari kejaksaan untuk benar-benar melaksanakan permintaan hakim itu, entah itu dengan prosedur dan proses sidang atau menunggu putusan dan sebagainya,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Kejari Bangkalan, Emanuel Ahmad menyampaikan, pada prinsipnya kejaksaan tetap menegakkan hukum, namun dia tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan, menurut dia segala keputusan harus sesuai prosedur.

“Kita tidak bisa serta-merta menentukan tersangka kita tunggu putusan dari hakim.  Apa bunyi putusan hakim, disitulah kita bisa menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Jadi mekanismenya begitu,” kata dia.

Terkait permintaan hakim yang meminta untuk mentersangkakan Roby dan Lanang, Emanuel mengaku, sampai saat ini dia belum menerima surat penetapan itu.

“Semua perintah hakim itu tertulis, saya tidak mau katanya-katanya, karena saya tanyakan kepada hakimnya tidak ada kata-kata seperti itu. Dan saya belum menerima penetapan itu,” ucap dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA