Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Feb 2020 13:06 WIB ·

Ada 102 Mini Market di Bangkalan, Ini Kata Ra Latief


Ada 102 Mini Market di Bangkalan, Ini Kata Ra Latief Perbesar

Bupati Bangkalan R Abdul Latief

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron tidak akan memperpanjang ijin kontrak toko modern yang melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Bangkalan.

Hal itu mengingat semakin menjamurnya pendirian toko modern di wilayah kota Bangkalan, bahkan tidak hanya di kota, toko modern itu juga sudah merambat ke wilayah kecamatan.

Maraknya pendirian toko modern itu mengakibatkan tidak sedikit yang melanggar aturan, seperti aturan jarak dengan toko tradisional, jam buka hingga produk yang dijual.

Padahal, dalam peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pasar Modern tertuang jarak antara toko modern dengan toko tradisional minimal radius 3 Kilometer (KM) dengan syarat tidak buka secara bersamaan dan jenis barang yang dijual tidak sama.

Dalam Perda tersebut juga dijelaskan bahwa jam kerja toko modern hanya 12-13 jam, yakni pada hari Senin-Jumat buka mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Sementara, hari Sabtu dan Minggu buka 10.00 hingga 23.00 WIB.

Sedangkan yang terjadi di lapangan, tidak sedikit toko modern yang buka melebihi batas yang ditentukan, bahkan ada yang buka hingga 24 jam.

Ra Latif sapaan akrab Bupati Bangkalan mengakui banyaknya toko modern yang melanggar aturan itu. Namun meski pendirian toko modern itu telah lama, dia tidak akan menyalahkan pemerintahan yang sebelumnya. Karena penyelesaian persoalan itu adalah tanggungjawabnya sebagai kepala daerah saat ini.

“Kami akui memang banyak toko modern yang menyalahi aturan, berdekatan dengan toko atau pasar tradisional atau jam bukanya, ini menjadi PR kami,” tutur dia, Rabu (19/02).

Orang nomor satu di Bangkalan itu berjanji akan menindak toko modern yang tidak mematuhi aturan/ perda dan akan lebih selektif dalam pemberian ijin toko modern baru.

“Kita sekarang selektif untuk ijin toko modern baru, untuk (toko modern) yang lama nanti kita kaji kembali, kalau toko modern ini melanggar peraturan, maka tidak akan kita perpanjang,” kata dia.

Diketahui, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, jumlah toko modern sebanyak 102. Dengan rincian, 60 Indomart, 19 Alfamart, dan 23 toko modern lainnya. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA