SURABAYA, Lingkarjatim.com– Kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jombang, yang ditangani Polda Jawa Timur tak jelas. Hingga saat ini, polisi belum juga menangkap tersangka MSA, 39, putra salah satu kiai besar yang masih berkeliaran bebas.
Proses penanganan kasus dugaan pelecehan itu lamban. Mengingat kasus tersebut telah berjalan selama empat bulan, sejak November 2019 hingga Februari 2020. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda kelanjutan kasus itu.
Padahal, tersangka MSA telah dua kali mangkir dari pemanggilan Polda Jatim. Rencana Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangi, untuk menjemput paksa tampaknya hanya isapan jempol. Sebab, sampai saat ini belum ada langkah kongkrit dari pihak Polda Jatim. “Kami akan melayangkan panggilan ulang pada tersangka MSA, kalau kembali mangkir, tentu akan dilakukan penjemputan paksa,” kata Pitra beberapa waktu lalu.
Menanggapi perihal kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, tak banyak komentar saat dikonfirmasi. Bahkan Truno mengaku belum dapat memastikan kapan tindakan penangkapan akan dilakukan kepada tersangka MSA.
Truno hanya mengatakan bahwa akan secepatnya penangkapan itu akan dilakukan. “Sejauh ini tidak pernah ada itikad baik dari tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Malahan yang datang pihak perwakilan. Itu tidak bisa diterima (harus tersangkanya langsung). Pertanggungjawaban hukum tidak bisa diwakili,” kata Truno, di Surabaya, Selasa (11/2/2020).
Saat ini, kata Truno, Polda Jatim sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap MSA. Surat cekal tersebut dikeluarkan lantaran putra kiai besar di Jombang itu beberapa kali mengindahkan panggilan polisi. Surat pencekalan tersebut dikeluarkan dengan maksud untuk membatasi gerak, agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Sejauh ini tidak ada kendala, dan saya kira tidak ada upaya menghalangi (dari pihak ponpes). Tapi kita menghimbau supaya tidak sampai berbenturan,” kata Truno.
MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA yang disebut-sebut sebagai pengurus ponpes, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Di Pasal 285 KUHP yang berbunyi, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara.
Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya.
MSA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi sampai saat ini belum menangkapnya. (Amal Insani)