SURABAYA, Lingkarjatim.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan 8,1 kilogram sabu-sabu. Barang haram dari jaringan asal Malaysia itu hendak diedarkan ke Pakemasan, Madura.
“Narkoba jenis sabu-sabu sebangak 8,1 kilogram ini diamankan setelah dicek di Laboratorium Forensik, ternyata memang positif metamfetamina atau sabu-sabu. Hari ini kami musnahkan,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Bambang Priambada, di Surabaya, Selasa (11/2/2020).
Bambang menjelaskan, sabu-sabu itu dibawa oleh tersangka perempuan berinisial ZA dan IP, yang hendak mengirimkan paket sabu-sabu menggunakan kapal menuju Surabaya. Sabu-sabu tersebut dibawa pelaku dari Malaysia menuju Batam, Kepulauan Riau.
Namun karena adanya pemeriksaan x-ray di Pelabuhan Batam, maka keduanya membatalkan pengiriman jalur laut. Kemudian pelaku mencoba mengirim menggunakan jalur darat menggunakan bus dari Batam ke Jakarta.
“Kemudian dari Jakarta ke Surabaya, kedua tersangka menggunakan kereta api,” ujarnya.
Di Surabaya, lanjut Bambang, ZA dan IP diketahui menginap di sebuah hotel di Surabaya pada 28 Desember 2019. Lalu petugas mengamankan ZA dan IP di hotel kamar 910 sekitar pukul 10.00 WIB. Enam jam kemudian, tersangka ME, asal Pamekasan Madura hendak mengambil paket sabu tersebut pukul 16.00 WIB.
“Petugas kemudian mengamankan ME, saat mengambil jenis sabu dari kamar nomor 910 itu,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini diamankan di kantor BNNP Jatim. Atas perbuatanya tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Amal Insani)