Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Feb 2020 13:46 WIB ·

Kata Tenaga Ahli, Pendamping Desa Gresik Tak Boleh Rangkap Jadi PPK


Kata Tenaga Ahli, Pendamping Desa Gresik Tak Boleh Rangkap Jadi PPK Perbesar

Muhammad Azmil Muftaqor

GRESIK, Lingkarjatim.com – Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa Kabupaten Gresik menanggapi dugaan doble Job pelaksanaan recruitmen Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik yang mencatut nama Pendamping Desa.

TA Pengembangan Ekonomi Desa, Muhammad Azmil Muftaqor mengatakan, tidak benar bahwa Pendamping Desa diperbolehkan menjalin kontrak kerja dengan pihak lain.

“Pendamping Desa bertugas untuk memfasilitasi desa, maka berdasarkan Surat perjanjian Kontrak, tidak dibenarkan bila Pendamping Desa menjalin kontrak kerja dengan dengann pihak lain,” ujarnya Rabu (4/2).

Dirinya juga menegaskan, jika memang ada pendamping ternyata ditemukan dobel Job, maka akan ditindak tegas sesuai aturan dalam perjanjian kontrak kerja.

“Karena tugas pendamping akan menjadi tidak fokus mendampingi desa, sedangkan tugas kita di pendamping desa sudah cukup padat,” tegasnya.

Diketahui, Bawaslu Gresik melakukan pengawasan netralitas calon PPK oleh KPU Gresik dan menyoroti perihal doble Job. (M Khudhaifi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA