BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengubah aturan penyaluran dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2020 ini.
Dengan perubahan sistem itu, dana BOS akan langsung masuk ke rekening sekolah tanpa melalui Pemerintah Provinsi seperti aturan pada tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Bambang Budi Mustika menyampaikan, untuk penyaluran dana BOS itu akan dilakukan menjadi tiga tahap.
“Tidak seperti dulu harus triwulan, sekarang akan disalurkan di awal bulan dari pusat ke rekening sekolah,” ujar dia Rabu (05/02).
Selain perubahan aturan penyaluran, kata dia, sesuai petunjuk teknis (juknis), pengelolaan dana BOS itu juga berubah. “Jadi sekarang sekolah diberi kemerdekaan untuk mengelola BOS itu,” kata dia.
Untuk membayar honor guru, lanjut dia, yang awalnya sekolah Negeri maksimal 15 persen dan Swasta 30 persen, sekarang tidak ada perbedaan antara swasta dan negeri dibatasi maksimal 50 persen.
“Tapi tetap kami pantau, jangan sampai gaji honorer itu melebihi Upah Minimum Regional (UMR),” lanjut dia.
Tak hanya itu, Bambang juga mengatakan, untuk peningkatan sarana dan prasarana pembelajaran seperti pembelian buku dan alat audio, sekolah diberi kebebasan.
“Kalau dulu pembelian buku dibatasi 20 persen dan membeli alat audio ada spesifikasi dan jumlah maksimalnya, sekarang sekolah bebas sesuai kebutuhan,” kata dia.
Untuk anggaran rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah seperti perbaikan gedung, kamar mandi dan lainnya yang awalnya dibatasi 5 persen, sekarang bebas.
“Sekarang sekolah bebas, mau merehab silahkan, yang penting kebutuhan sekolah harus tetap jalan,” ucap dia. (Moh Iksan)