SUMENEP, Lingkarjatim.com — Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) III gagal berlayar lagi ke Pulau Kangean. Ini adalah kali ke tiga kapal yang dikelola PT Sumekar, salah satu BUMD milik Pemkab Sumenep itu gagal berlayar dalam sebulan terakhir.
Gagal berlayar kali ini ironis karena bukan disebabkan faktor cuaca, melainkan karena salah satu dokumen perizinan berlayar sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.
Melihat fakta itu, Komisi III DPRD Sumenep sangat menyayangkan dan menunjukkan kapal itu tidak kelola dengan baik.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Dulsiam mengatakan, jika DBS III gagal berlayar karena faktor alam yang tidak mendukung, hal itu masih bisa dimaklumi. Namun, jika ada faktor lain, maka diperlukan tindakan lebih lanjut yang akan dilakukan oleh legislatif.
“Karena cuaca ekstrim misalnya, kemudian tidak bisa beroperasi itu wajar. Tapi kalau persoalan lain yang menyebabkan tidak beroperasinya PT Sumekar (DBS III, red) itu yang menjadi harapan satu-satunya masyarakat pulau, itu sangat disesalkan,” katanya saat ditemui di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sumenep, Jum’at (31/01).
Untuk itu, komisi berencana memanggil petinggi PT Sumekar, terutama yang mengetahui soal teknis di lapangan. Dia menganggap, tiga kali DBS III Sumekar itu gagal berlayar karena ada kelalaian dari PT Sumekar.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil, Direktur Tekhnis, Direktur Operasional itu kita panggil apa persoalan dari PT Sumekar (DBS III, red) hingga tidak beroperasi,” sambung Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sementara itu Humas PT Sumekar, Eko Wahyudi sebelumnya membenarkan, DBS III gagal berlayar administrasi perizinan yang telah habis masa berlakunya.
“Kami mohon maaf. Kapal itu gagal berangkat karena ada izin yang masa berlakunya sudah habis. Tapi sekarang sudah dalam proses perpanjangan oleh direksi,” kata Eko tanpa menyebut spesifik dokumen perizinan yang dimaksud,” kata Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, DBS III tiga kali gagal berlayar ke Pulau Kangean. Yakni, hari Rabu (22/01) lalu, hari Minggu (26/01), dan terakhir hari Rabu (29/01). Hal itu dianggap sangat merugikan masyarakat kepulauan.
Masyarakat Pulau Kangean yang hendak pulang, terpaksa harus merogoh gocek lebih dalam, karena dia harus tinggal lebih lama di Sumenep. Selain itu, perekonomian di pulau itu juga amburadul, karena barang-barang, seperti sembako tidak bisa dikirim ke Kangean.
“Banyak keluhan dari masyarakat bahwasanya, gara-gara DBS III tidak berangkat banyak orang yang lagi-lagi tidak bisa pulang ke kepulauan, sampai berapa hari menginap di Sumenep,” kata Ketua Forum Pemuda Kepulauan Sumenep Bersatu (FPKSB), Abror Muchlasin beberapa waktu lalu.
Diapun menyalahkan Direktur Operasional PT Sumekar, Zainal Arifin karena dianggap lalai menjalankan tugasnya. Soal administrasi, seharusnya menjadi tanggungjawab Direktur Operasional. Perizinan itu harusnya diperpanjang sebelum jatuh tempo, agar masyarakat Pulau Kangean tidak dirugikan.
“Saya kecewa pada direktur operasional, selaku orang kepulauan, direktur operasional itu kan harusnya juga memikirkan tentang masyarakat kepulauan, bagaimana enaknya masyarakat kepulauan. Tapi kan direktur operasional sendiri yang tidak mau orang kepulauan itu enak,” kata lelaki yang akrab disapa Toleng itu. (Abdus Salam)