BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Basis Data Terpadu (BDT) yang kini berganti menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi kunci bagi masyarakat yang kurang mampu (miskin) yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Masyarakat penerima bantuan baik berupa bantuan sosial (Bansos), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penerima bantuan subsidi kini harus terdaftar dalam DTKS itu.
“Sekarang penerima bantuan dari pemerintah yang berkaitan dengan kemiskinan harus terdaftar dalam DTKS,” ujar Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan, Iwan Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/01).
Menurut dia, data di DTKS itu multifungsi, sebab semua kementerian berpedoman terhadap data tersebut. “Jadi fungsi data ini sangat luas, karena semua instansi nanti berpedoman pada data ini,” kata dia.
Bagi masyarakat penerima bantuan dari pemerintah, lanjut dia, akan secara otomatis terhapus dari daftar penerima bantuan jika tidak terdaftar dalam DTKS atas kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Karena tahun 2020 ini, verifikasi dan validasi (verval) data dilakukan setiap tiga bulan sekali,” lanjut dia.
Mantan Camat Kwanyar itu juga mengatakan, saat ini masyarakat harus lebih proaktif terhadap pendataan DTKS itu, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Sekarang masyarakat miskin tidak hanya menunggu didata, bisa langsung mendaftar ke SLRT Dinsos dengan mengisi 40 indikator yang sudah tersedia dan disertai surat pernyataan yang diketahui kepala desa dan ditandatangani di atas materai,” kata dia. (Moh Iksan)