SUMENEP, Lingkarjatim.com — Warga Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Jawa Timur berinisial IH (39) mencuri tiga unit handphone (HP) dan satu unit sepeda motor merk Kawasaki Trail KLX. Barang-barang itu dia curi dari rumah milik Jujek, warga setempat, Senin, 18 November 2019 dini hari.
Untuk melakukan pencurian itu, pelaku hanya bermodal korek api, pisau, dan obeng. Pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel jendela samping rumah korban. Saat di dalam rumah itu, pelaku menggasak tiga buah handphone milik korban.
Nasib sial semakin dialami pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perhutani itu, saat IH masuk ke rumah disebelahnya, pelaku kembali mengambil sepeda motor yang juga milik Jujek tersebut. Total, Jujek mengalami kerugian Rp 34,1 juta.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah dan mengambil kendaraan dengan menggunakan alat obeng, korek api dan pisau untuk memutuskan kabel,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (28/01).
Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kangayan. Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku diketahui tinggal Desa Sambakati, Kacamatan Arjasa. Bahkan, pelaku diketahui menjual barang curiannya itu pada seorang penadah berinisial S (25), warga Desa Gelaman, Kecamatan Kangayan yang juga tinggal di Desa Sambakati.
Polisi yang lebih dulu mengetahui keberadaan S, menyita barang-bukti berupa Handphone merek Realme. Kemudian, barang bukti itulah yang menjadi petunjuk petugas untuk menangkap pelaku pencurian itu.
Setelah keberadaan pelaku diketahui, Polisi pun menangkap IH sekaligus S yang menjadi penadah, Senin (27/01) kemarin. Pelaku pencurian itu ditangkap di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan.
Dari interogasi yang dilakukan, IH mengaku sudah melakukan aksinya di delapan tempat berbeda. Sedangkan S, mengaku menjual sepeda motor yang dibeli secara langsung dari IH itu ke Kecamatan Sapeken.
“Saat ini petugas melakukan penyisiran untuk mencari BB sepeda motor yang di jual tersebut, dan saat ini kedua tersangka dilakukan penanganan di kantor Polsek Kangayan untuk diselidiki,” tambah Widi.
Dari penangkapan IH, polisi mengamankan barang bukti berupa selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) sepeda motor Kawasaki KLX, dan sebuah dossbook Handphone merk Realme 2.
Sementara dari penggeledahan rumah S, polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah belati yang diakui milik kedua tersangka, box kunci warna hitam identik dengan onderdil sepeda motor Trail KLX milik pelapor, dua buah plat nomor sepeda motor yang diduga hasil curian, sebuah STNK W 3985 XD , dan sebuah spion kiri diduga milik sepeda motor hasil curian. (Abdus Salam).