Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Jan 2020 21:37 WIB ·

Pengadaan APE PAUD di Pragaan Diduga Fiktif: Barang Tak Ada Tapi LPJ Fix


Pengadaan APE PAUD di Pragaan Diduga Fiktif: Barang Tak Ada Tapi LPJ Fix Perbesar

Ilustrasi APE/Istimewa

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) di sejumlah PAUD Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tahun 2019 diduga fiktif. 

Anggota DPRD Sumenep asal Peragaan, M Ramzi mengatakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep harus mengusut tuntas kasus itu karena selama ini terkesan berpangkutangan.

“Kami harap Disdik selaku pengguna anggaran segera usut persoalan ini, jangan sampai ada kesan pembiaran,” kata Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.

Kasus itupun membuat Ramzi prihatin. Sebab beredar isu pengadaan APE dimonopoli pihak ketiga yang disebut berinisial RFA dan anggarannya diarahkan untuk memakai Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Disdik Sumenep.

Bahkan, sejumlah lembaga sudah melakukan transfer uang ke rekening RFA itu pada 26 September 2019 lalu. besaran transfer bervariatif, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 8 juta. Sayangnya, hingga pergantian tahun, barang itu tak kunjung diterima.

Anehnya, meski belum menerima barang, sejumlah lembaga PAUD itu sudah menyelesaikan administrasi berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPj), bahkan LPj itu sudah diserahkan ke Disdik Sumenep.

Hal itupun dianggap Ramzi sudah menyalahi aturan. Seharusnya, LPj itu dibuat setelah barang datang dan diterima oleh lembaga.

“Kalau sudah tidak sesuai dengan aturan, pasti ada konsekuensi hukum, makanya kami minta Disdik untuk menelusuri hal ini, siapapun yang terlibat harus diproses sehingga tidak hanya menjadi isu liar,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Disdik Sumenep, Carto mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persoalan yang ada di bawah. Yang dia tau, secara administrasi, lembaga-lembaga PAUD itu sudah menyerahkan LPj ke Disdik Sumenep.

Sehingga kata Carto, jika faktanya barang itu tidak ada atau tidak diterima, bukan tanggungjawab Disdik Sumenep. Melainkan tanggungjawab pihak lembaga dan pihak ketiga dimaksud.

“Kami kan sebatas menerima laporan secara administrasi. SPJ nya itu kan sudah selesai. Barangnya itu ada. Tapi jika pada faktanya barang itu tidak ada, itu adalah tanggung jawab lembaga dan pemborongnya,” katanta. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL