BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ahmad Marzuki (46) seorang putra tokoh agama di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ditangkap petugas kepolisian resor (Polres) Bangkalan.
Bindereh yang juga mengajar di pondok itu ditangkap lantaran mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba selama beberapa tahun terakhir.
Tak hanya itu, dia juga membuat pernyataan bahwa narkoba itu tidak haram karena tidak ada larangan di dalam Al-Qur’an untuk dikonsumsi dan diperdagangkan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, akibat pernyataan itu, warga dan Santri sekitar menjadi resah.
“Pernyataan AM (bindere) Narkoba tidak dilarang di dalam Al-Qur’an itu yang meresahkan masyarakat selain dia juga mengkonsumsi dan pengedar,” ungkap dia saat rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/01).
Rama juga mengatakan, tersangka AM itu merupakan DPO sejak beberapa bulan terakhir, namun baru bisa ditangkap kemarin.
“Tersangka memang sudah lumayan lama kita buru, baru Senin kemarin,” kata dia.
Pria kelahiran Sidoarjo itu juga mengatakan, tersangka ditangkap di Kwanyar pada Senin 20 Januari 2020 kemarin sekitar pukul 13.00 Wib.
Saat ditanya, tersangka mengaku telah mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba hampir 10 tahun karena menganggap narkoba tidak dilarang dalam agama
“Narkoba itu tidak dilarang dalam Al-Qur’an, tapi peraturan pemerintah dilarang, saya menyesal,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 sub 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Moh Iksan).