SUMENEP, Lingkarjatim.com – Lagi-lagi, anak di bawah umur menjadi korban pencabulan di Sumenep. Kali ini perlakuan keji itu dialami Bunga (nama samaran), seorang gadis berusia 13 tahun warga Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken.
Bukan sekedar pencabulan, Bunga, disetubuhi oleh lelaki berinisial AL, yang notabene berumur jauh lebih tua dari Bunga. Dia, yang masih se desa, bahkan se kampung dengan bunga itu, tercatat sudah berumur 60 tahun.
Kala itu, sekitar bulan November tahun 2019 lalu, Bunga disetubuhi oleh AL. Parahnya, korban disetubuhi di semak-semak di sebuah tegalan milik pelaku yang tak jauh dari rumahnya. Bahkan, saat ini Bunga sudah diketahui hamil dengan usia kehamilan dua bulan.
Awalnya, tidak ada yang mengetahui peristiwa menyakitkan yang dialami perempuan yang masih kelas I (satu) sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Desa Sepanjang tersebut. Namun, keadaan korban yang setiap hari diam dan murung, membuat orang tuanya curiga telah terjadi sesuatu pada buah hatinya itu.
Ayah korban, MH (inisial) curiga terhadap sikap anaknya. Dia pun didatangi Mukma, seorang bidan desa di Desa Sepanjang, Selasa, 8 Januari 2020 lalu. Alhasil, dari tes urine yang dilakukan, Bunga diketahui sedang hamil.
Tak percaya disebut hamil, apalagi dengan usia Bunga yang belum bersuami dan masih terbilang bocah, empat hari kemudian, Minggu, 12 Januari 2020, ayah dan ibu korban kembali membawanya ke bidan lain, yakni Endang. Alhasil, pemeriksaan yang dilakukan, mengatakan hal sama, Bunga hamil dengan usia kandungan enam minggu.
Masih kaget dan tidak percaya, kedua orang tua korban menanyakan langsung pada korban, apa yang telah terjadi. Meski menyakitkan, Bunga menceritakan pil pahit yang telah dialami. Dia disetubuhi AL, lelaki tua bangka berumur 60 tahun itu.
Kemudian, kedua orang tua korban melaporkan apa yang dialami anaknya itu ke kepala desa setempat. Sehingga dipanggillah AL ke balai desa. Disitulah, saat ditanya, AL mengakui telah menyetubuhi Bunga hingga hamil seperti itu.
Kemudian, pelaku dilaporlan ke kepolisia setempat. Dia ditangkap. Kemudian disangkakan pasal 81, pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang U RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu, 19 Januari 2020. (Abdus Salam).