BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tarif retribusi parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Kabupaten Bangkalan resmi naik per 01 Januari 2020.
Kenaikan tarif parkir itu berdasarkan peraturan Bupati (perbub) Bangkalan nomor 55 dan 56 tahun 2019 tentang perubahan tarif parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.
Kepala Bidang (kabid) Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, Ariek Moein menyampaikan, perbub itu sudah ditandatangani oleh Bupati pada 20 Oktober 2019 lalu, namun baru diberlakukan tahun 2020 karena harus sosialisasi.
“Juru parkir dan masyarakat harus tahu terlebih dahulu tentang kenaikan tarif parkir ini, makanya kita sosialisasikan selama dua bulan,” ucap dia, Jumat (17/01).
Ariek juga menjelaskan perubahan besaran tarif parkir yang berlaku, baik parkir tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir. Mulai dari sepeda angin hingga truk gandeng.
“Sepeda angin yang sebelumnya Rp. 500 menjadi Rp 1.000, sepeda motor dari Rp 1.000 jadi Rp 2.000, Sedan dan sejenisnya dari Rp 1.500 jadi Rp 3.000, truk dan bus dari Rp 3.000 jadi Rp 4.000 dan truk gandeng dari Rp 4.000 jadi Rp 5.000,” papar dia.
Tak hanya itu, Ariek juga mengatakan, ada sedikit perbedaan besaran kenaikan antara parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Kalau parkir tepi jalan, tarif mobil awalnya Rp. 1.500 jadi Rp. 3.000, kalau tempat khusus parkir, dari Rp. 2.000 jadi Rp. 3.000.
“Perbedaannya di kenaikan tarif parkir mobil dan waktu parkir, kalau di parkir tepi jalan umum hanya untuk sekali parkir sedangakan di tempat khusus parkir ada batasan waktu per 6 jam, lebih dari itu dikenakan tarif dari awal,” kata dia.
Ariek juga mengatakan, jumlah lahan parkir yang tercatat hingga saat ini terdapat 70 titik parkir yang resmi, namun menurut dia jumlah itu masih belum pasti karena pasti ada perubahan.
“Dalam bulan ini kita data lagi, karena pasti ada lahan parkir yang tutup dan ada yang buka lahan baru,” ucap dia. (Moh Iksan)