SURABAYA, Lingkarjatim.com – Tersangka kasus investasi bodong MeMiles milik PT kam and kam bertambah satu orang. Kali ini, Polda Jawa Timur menetapkan seorang tersangka bertugas di bagian pengadaan dan distribusi reward investasi bodong tersebut.
“Satu tersangka ini berinisial W, dia masuk dalam struktur dari PT kam and kam yang bertanggung jawab pada bagian pengadaan dan distribusi reward,” kata Kopolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, di Surabaya, Kamis (16/1/2020).
Menurut Luki, tersangka W memiliki peran penting dalam investasi bodong MeMiles. Bahkan W ditengarai banyak menyalahgunakan aset member. Hal ini diketahui berdasarkan hasil digital forensik dan hasil pemeriksaan, sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
“Tersangka W ini banyak tahu dan agak nakal, dan W ini banyak menggunakan aset member untuk disalahgunakan,” kata Luki.
Hingga saat ini, Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka kasus investasi bodong MeMiles. Yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Polisi juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).
Melalui investasi ilegal ini, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu delapan bulan, bisnis ini mampu meraup omset sebesar Rp750 miliar. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, dua unit sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Tersangka dijerat Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (Amal Insani)