BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Proses penyelidikan kasus dugaan rekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2018 dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Bangkalan.
Penyelidikan dihentikan karena sampai saat ini belum ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan kerugian negara dalam pembuatan SPJ itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Moh. Iqbal mengatakan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) di Kejari penyelidikan dihentikan jika dalam 60 hari belum ditemukan bukti untuk dinaikkan ke penyidikan.
“Ini untuk memberikan kepastian hukum, ini kan sudah mulai dari Juli, maka penyelidikannya harus dihentikan,” ucap dia, Kamis (16/01).
Iqbal juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan bermacam rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan ke semua pihak terkait untuk mencari bukti.
“Kita sudah on the spot langsung ke semua penerbit dan semua pihak sudah kita mintai keterangan, tapi belum ada bukti,” kata dia.
Tak hanya itu, Iqbal juga mengaku sudah melakukan pencocokan secara administrasi di lapangan dari penerbit dan dinas pendidikan hingga sekolah.
“Semua rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan itu sudah kita lakukan, tapi tetap tidak ada bukti yang mengarah pada penyelewengan itu,” kata dia.
Namun meski demikian, Iqbal mengatakan, kasus itu masih bisa dilanjutkan kembali jika kemudian hari ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada perbuatan pidana.
“Jika nanti ditemukan bukti yang mengarah pada pidana, kita siap melanjutkan kasus itu,” ucap dia. (Moh Iksan)