SAMPANG, Lingkarjatim.com – Rusmiati , warga Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan, Kota Sampang menjalani sidang perdana dalam kasus perdagangan manusia di Kantor Pengadilan Negeri Sampang jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Sampang, Rabu (15/1/2020).
Terdakwa yang diketahui istri mantan pegawai pengadilan Negeri (PN) itu menjalani sidang perdana didampingi suami bersama keluarganya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat Anton Zulkarnaen mengatakan, dalam pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan), hanya saja terdakwa merasa keberatan terkait dokumen keterangan saksi.
Ia juga mengatakan bahwa pelaku didakwa dengan tiga dakwaan berlapis, diantaranya melakukan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TPPO dan PPMI). Dalam kasus ini, terdakwa bekerjasama dengan seseorang di Malaysia dan diduga merekrut beberapa orang (korban) untuk dipekerjakan di Malaysia dengan iming-iming gaji besar.
“Dari keterangan korban, para korban di Malaysia tidak sesuai yang dijanjikan, bahkan para korban itu, dari Batam naik parahu untuk menyebrang ke Malaysia alias TKI Ilegal. Itulah kesalahan awalnya,” katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa sampai saat ini ada empat korban yang berangkat ke Malaysia, di antaranya ada yang pasutri. Dan yang sampai balik lagi ke Indonesia cuma tiga orang. Satu orang merupakan istri korban masih tertahan di lokasi tujuan pemberangkatan, bahkan kondisinya tidak tahu seperti apa.
“Sedangkan suaminya nekat lari ke KBRI dan kemudian pulang, yang jelas kasus ini pertama kali di Sampang,” jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Arman Syahputra mengatakan terhadap pembacaan dakwaa yang dibacakan oleh JPU bahwa terdakwa mengajukan keberatan dalam hal keterangan dari para saksi. Namun hal tersebut masuk pada pokok perkara yang akan digelar sidang selanjutnya.
“Terdakwa tadi menyampaikan keberatan terhadap isi dakwaanya bersifat subtantif, yaitu keberatan dari keterangan saksi keberatan yang tidak sesuai dengan faktanya. makanya saya mengajukan keberatan tadi tapi tidak masuk kepada esepsi tapi masuk pada pokok perkara yakni sidang selanjutnya,” katanya.
“Jadi saya masih belum bisa menilai, sebelum saksi menyebut pokok perkara, nanti akan kami cocokkan apakah benar seperti itu di sidang selanjutnya,” timpalnya.
Menurutnya selain keberatan atas keterangan saksi, terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dengan alasan subyektif yakni sebagai ibu rumah tangga yang masih banyak tanggungan.
“Jadi dengan alasan itu mudah-mudahan bisa dilakukan penangguhan atau pengalihan,” tukasnya.
(Abdul Wahed)