SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Perbuatan Yuswan (35), pria dua anak tak patut contoh. Dia diringkus polisi lantaran melakukan onani di atas sepeda motor N-Max di pinggir jalan yang sempat viral di media sosial di kawasan Siwalan Panji, Kecamatan Buduran.
Polisi berhasil meringkus pelaku setelah mengetahui nopol kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Pada saat itu ada orang yang mencatat nopol kendaraan saat pelaku sedang onani di pinggir jalan.
“Ada yang mencatat nopolnya. Dari situlah kami lakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kombespol Zain Dwi Nugroho, Kapolresta Sidoarjo, Selasa (14/01/2020).
Dijelaskan Zain, warga asal Candi, Sidoarjo itu tidak hanya melakukan masturbasi atau onani di atas motor di pinggir jalan satu kali saja. Sejak 16 November 2019 sampai Januari 2020, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali.
“Dia mengaku sudah melakukan enam kali. Dua tahun yang lalu juga pernah, tapi tidak sesering saat viral kemarin. Sasarannya pelajar dan saat jam pulang sekolah,” imbuhnya.
Menurut Zain, perilaku bapak dua anak ini dipicu karena sering melihat bokep atau film blue . Selain itu, tersangka juga berobsesi ingin berhubungan dengan pelajar yang memakai seragam.
“Pelaku punya obsesi ingin berhubungan dengan pelajar. Kami masih selidiki penyebab lainnya, apa ada kelainan jiwa,” tambah Zain.
Akibat aksinya itu, pria dua anak ini dijerat pasal 36 jo Pasal 10 UU No 44 tahun 2008 atau pasal 381 KUHP tentang perbuatan asusila dimuka umum dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
“Hukuman ancaman maksimal 10 tahun,” Zain Memungkasi.(Imam Hambali)