Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Jan 2020 05:10 WIB ·

Cemburu, Warga Sumenep Membondet Suami Baru Mantan Istrinya


Cemburu, Warga Sumenep Membondet Suami Baru Mantan Istrinya Perbesar

Tiga Tersangka Pelemparan Bondet

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Pada 14 Januari 2019, warga Dusun Jambu Monyet, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep digegerkan dengan ledakan bondet di rumah Ahmat.

Hampir setahun berlalu, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep baru bisa mengungkap peristiwa ity. Ternyata, Ahmad yang menjadi target pelemparan bok ikan itu, namun kewaspadaan membuat Ahmad terhindar dari maut, bondet itu hanya mengenai pohon pepaya.

Pelaku pelemparan bom itu terungkap berkat kasus lain yakni kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor. Salah satu pelakunya ternyata adalah pelempar bom itu.

Mulanya, Polres Sumenep menangkap lelaki berinisial MA, warga Kecamatan Lenteng. Ketika diinterogasi MA malah mengakui, dia terlibat aksi percobaan pembunuhan terhadap Ahmad itu.

Dari pengakuan MA itu, petugas Unit Resmob dan Satreskrim Polres Sumenep akhirnya bisa menemukan tersangka lain yang ikut terlibat diantaranya berinisial ME dan FM, Jum’at (03/01) lalu. Keduanya warga Kecamatan Lenteng.

“Bondet tersebut berhasil meledak, namun tidak mengenai sasaran ataupun korban,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat konferensi pers bersama media di Mapolres Sumenep, Senin (13/01) kemarin.

Usut-punya usut, percobaan pembunuhan itu dilatari sakit hati dan cemburu. MA tak terima karena mantan istrinya dinikahi Ahmad. Sehingga dia nekat melakukan perbuatan tersebut.

Bondet itu dipesan MA pada temannya FM dan FE. Dua orang ini pula yang melempar bondet ke rumah Ahmat atas perintah MA.

“Mereka melakukan itu karena adanya suruhan dari tersangka yang berinisial MA, karena sakit hati mantan istrinya dinikahi orang lain. Sehingga terjadilah peristiwa tersebut,” kata Deddy.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jonto pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. “Ancamannya 15 tahun,” ucap mantan Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat itu. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL