BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Hasil lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan akan diumumkan pada akhir bulan Januari 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Bangkalan R. Latif Amin Imron. Menurutnya, tim panitia seleksi (pansel) lelang jabatan itu sudah siap.
“Pansel kita sudah siap, cuma pansel yang di provinsi kena mutasi sehingga ada perubahan personel pansel,” ujar dia, Senin (13/01).
Ra Latif juga mengatakan, untuk menjadi sekda harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya usia maksimal 56 tahun. “Jadi yang menjadi sekda nanti yang masih muda dan enerjik,” kata dia.
Selain itu, Ra latif juga mengatakan, syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi sekda adalah harus pernah menjabat sebagai kepala OPD sebanyak dua kali di tempat yang berbeda.
“Karena jabatan Sekda merupakan ketua timgar tim anggaran (timgar). Sehingga harus benar-benar memiliki kelayakan khusus”, lanjut dia.
Tak hanya itu, Ra Latif juga memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi bagi calon Sekda. “Sekda harus bisa bersinergi dengan Bupati dan Wakil Bupati,” kata dia.
Orang nomor satu di Bangkalan itu juga mengatakan, setidaknya ada empat orang yang sudah diajukan sebagai calon sekda Bangkalan ke pansel provinsi dan komisi ASN.
“Ada empat atau lima yang sudah diajukan, kita tunggu saja hasilnya nanti,” ucap dia.
Diketahui, jabatan sekda itu diisi oleh Setijabudhi sebagai Pj sekda selama kurang lebih 11 bulan. (Moh Iksan)