SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang tidak ingin ikut campur dalam kejanggalan realisasi program Alokasi Dana Kelurahan (ADK) setempat, hal tersebut dibuktikan dengan laporan dari Aliansi Masyarakat Sampang yang dilakukan sesuai prosedural kedewasaan namun tidak ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan bahwa laporan masyarakat soal tindaklanjut temuan kejanggalan kegiatan ADK tidak bisa diterima dan ditindaklanjuti, karena points laporan yang diberikan tidak diberikan penjelasan yang sesuai dengan ketentuan.
“Laporan dari masyarakat itu tidak jelas, bahasanya disinyalir, ada bahasa pengondisian, itukan hanya sekedar disinyalir, artinya permasalahan yang laporkan tidak jelas, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa temuan masyarakat yang tertuang dalam surat pengaduan tersebut masih dalam proses pemeliharaan selama enam bulan, sehingga hal tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan untuk melakukan perbaikan.
“Masih ada waktu enam bulan masa pemeliharaan, jadi itu ranah pelaksana kegiatan,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Fauzan Adima mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat laporan masyarakat soal ADK yang terjadi di Kabupaten Sampang, sehingga pihaknya mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait permasalahan tersebut.
“Saya belum menerima suratnya, biasanya setelah rapat internal komisi baru diserahkan ke koordinator komisi untuk diserahkan ke Ketua DPRD, tapi sampai saat ini saya belum menerima apapun,” singkatnya melalui jaringan selluler pribadinya.
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sampang Abdussalam mengatakan bahwa memang ada laporan tertulis dari masyarakat soal tindaklanjut temuan kejanggalan kegiatan ADK di Kabupaten Sampang, sehingga pihaknya meminta agar DPRD Kabupaten Sampang untuk menindaklanjuti sesuai dengan tahapan laporan kedewanan.
“Kami (BK, red) dan Komisi I DPRD Kabupaten Sampang sifatnya tembusan dari surat yang dilayangkan oleh masyarakat itu, jadi kami hanya menunggu hasilnya,” katanya.
“Kami menerima surat itu minggu lalu, dari Aliansi Masyarakat Sampang,” timpalnya.
Pihaknya berharap semua laporan tertulis yang berasal dari masyarakat untuk segera direspon sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, karena beberapa bulan terakhir DPRD Kabupaten Sampang sudah melakukan rapat internal yang salah satunya membahas tentang mekanisme surat menyurat yang bersumber dari masyarakat.
(Abdul Wahed)