SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengamankan H. Nuri terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo tahun 2012 lalu.
“Untuk proses hukum, saat ini H. Nuri dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang oleh Kejati Jatim didampingi Kejari Kabupaten Probolinggo sejak hari senin 06/01 kemarin,” kata Taufik l, Kepala keamanan Lapas Klas IIB Sampang.
Sekedar diketahui, H. Nuri merupakan terpidana kasus TIK Disdik Kota Probolinggo tahun 2012. Proses hukum terhadap H. Nuri berlanjut sampai pada tingkat kasasi. Namun Kasasi yang diajukan H Nuri ditolak oleh Hakim Mahkamah Agung (MA). Pada Tanggal 17 Pebruari 2017 kasus Moh Nuri dinyatakan ingkrah.
Berdasarkan petikan putusan Nomor :1727K/Pid.Sus/2016 Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan H Nuri bersalah. Dalam putusan tersebut, H. Nuri Dipidana dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 Juta Rupiah.
(Abdul Wahed)