Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Jan 2020 06:02 WIB ·

Polda Jatim Limpahkan Berkas Kasus Sekolah Ambruk Pasuruan


Polda Jatim Limpahkan Berkas Kasus Sekolah Ambruk Pasuruan Perbesar

Polda Jawa Timur pun melimpahkan berkas perkara tahap dua tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kasus SDN Gentong Kota Pasuruan yang beberapa waktu lalu ambruk bakal segera disidangkan. Polda Jawa Timur pun melimpahkan berkas perkara tahap dua tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Berkasnya kami limpahkan tahap dua ke Kejati Jatim hari ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (7/1/2020).

Dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka. Yakni DM selaku kontraktor pengerjaan proyek, dan SE selaku pihak mandor proyek yang ditunjuk pihak SDN Gentong.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Yudo, sapaan akrabnya.

Atap SDN Gentong Kota Pasuruan ambruk pada Selasa, 5 November 2019. Sebanyak dua orang meninggal dunia, terdiri dari satu siswa atas nama Irza Almira dan guru atas nama Sevina Arsy Putri Wijaya, serta 16 siswa lainnya mengalami luka-luka.

Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2 A dan B dan kelas 5 A dan B.

Terkait peran kedua tersangka, DM merupakan kontraktor proyek renovasi SDN Gentong pada 2012 lalu. Sedangkan SE adalah mandor proyek. Dalam melakukan tugasnya, DM tidak ada surat penunjukkan dan melakukan penarikan pembayaran hingga melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

DM juga memerintahkan penambahan bangunan setinggi satu meter dari bangunan sebelumnya untuk pemasangan atap baja ringan. Untuk tersangka SE adalah pihak yang ditunjuk oleh SDN Gentong sebagai mandor.

Namun faktanya dia juga melakukan pengawasan walaupun sudah ada petugas yang ditunjuk dari Konsultan Pengawas. SE juga melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Bahan material yang tidak sesuai spesifikasi antara lain pasir yang digunakan untuk mengecor bukan pasir Lumajang. Besi kolom juga menggunakan besi banci dan tidak sesuai ukuran semestinya. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA