Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Jan 2020 06:02 WIB ·

Polda Jatim Limpahkan Berkas Kasus Sekolah Ambruk Pasuruan


Polda Jatim Limpahkan Berkas Kasus Sekolah Ambruk Pasuruan Perbesar

Polda Jawa Timur pun melimpahkan berkas perkara tahap dua tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kasus SDN Gentong Kota Pasuruan yang beberapa waktu lalu ambruk bakal segera disidangkan. Polda Jawa Timur pun melimpahkan berkas perkara tahap dua tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Berkasnya kami limpahkan tahap dua ke Kejati Jatim hari ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Selasa (7/1/2020).

Dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka. Yakni DM selaku kontraktor pengerjaan proyek, dan SE selaku pihak mandor proyek yang ditunjuk pihak SDN Gentong.

“Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Yudo, sapaan akrabnya.

Atap SDN Gentong Kota Pasuruan ambruk pada Selasa, 5 November 2019. Sebanyak dua orang meninggal dunia, terdiri dari satu siswa atas nama Irza Almira dan guru atas nama Sevina Arsy Putri Wijaya, serta 16 siswa lainnya mengalami luka-luka.

Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2 A dan B dan kelas 5 A dan B.

Terkait peran kedua tersangka, DM merupakan kontraktor proyek renovasi SDN Gentong pada 2012 lalu. Sedangkan SE adalah mandor proyek. Dalam melakukan tugasnya, DM tidak ada surat penunjukkan dan melakukan penarikan pembayaran hingga melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

DM juga memerintahkan penambahan bangunan setinggi satu meter dari bangunan sebelumnya untuk pemasangan atap baja ringan. Untuk tersangka SE adalah pihak yang ditunjuk oleh SDN Gentong sebagai mandor.

Namun faktanya dia juga melakukan pengawasan walaupun sudah ada petugas yang ditunjuk dari Konsultan Pengawas. SE juga melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Bahan material yang tidak sesuai spesifikasi antara lain pasir yang digunakan untuk mengecor bukan pasir Lumajang. Besi kolom juga menggunakan besi banci dan tidak sesuai ukuran semestinya. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA