SAMPANG, Lingkarjatim.com – Murniyati (43) ibu penjual kelontong di Dusun Karang Timur, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Sampang.
dia diketahui menjadi bandar barang haram narkotika jenis sabu yang dikomandani suaminya sendiri yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tidak hanya itu, Holisin Jani (23) ipar Murniyati warga Dusun Galis, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, juga diringkus jajaran Satreskoba Polres Sampang.
Dari tangan keduanya, Polres Sampang mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sekitar 1 ons, aparat juga menyita uang senilai Rp 50 juta, timbangan listrik mini, serta bungkusan plastik klip kosong untuk isi paket hemat.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menyampaikan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diamankan karena ikut terlibat dalam kasus peredaran narkoba, yakni sebagai kurir sekaligus penjual.
“Istri pelaku utama dan iparnya ini memiliki peran sebagai kurir dan penjual. Sedangkan pelaku utama yang masih DPO dikategorikan bandar karena barang buktinya cukup banyak, yaitu satu ons lebih,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan saat sedang berada di dalam rumahnya dengan kondisi pintu rumah terkunci. Tak ingin kecolongan, dalam operasi penangkapan keduanya dilakukan oleh tujuh anggota. Namun sayang, ketika penggrebekan pelaku utama sedang tidak di dalam rumahnya.
“Ketika dilakukan penggledahan, barang bukti narkoba ditemukan di sejumlah tempat, seperti dapur dan kamar,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam kurungan paling lama 20 tahun kurungan.
(Abdul Wahed)