SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Aparat Polsek Tulangan, Kabupaten Sidoarjo menangkap Dennis Friza (24) warga Dusun Pandean RT 4/1, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran.
Ia ditangkap karena diduga mencuri uang dan perhiasan milik Amin Tohari, penjual nasi warga Desa Pandangan, Kecamatan Tulangan. Korban merupakan majikan Dennis yang bekerja pembantu rumah tangga.
Kanitreskrim Polsek Tulangan Ipda Sudarso mengatakan pencurian dilakukan saat korban pergi berjualan. ‘Tersangka yang sendirian di rumah, leluasa menggasak barang berharga,” kata Sudarso, saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/ 2019)
Saat Korban pulang, lanjut Sudarso, korban merasa curiga dengan kondisi rumahnya yang terlihat acak-acakan, Isi almari diluar semua. Korbanpun kaget saat perhiasan dan sejumlah uang yang disimpannya di almari raib.
“Atas kejadian itulah korban akhirnya lapor ke Polsek Tulangan,” terangnya.
Setelah mendapatkan pelaporan dari korban, tim Reskrim Polsek Tulangan langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan di rumah korban dan meminta keterangan dari beberapa warga di lokasi.
“Dari penyelidikan inilah kita berhasil amankan tersangka Dennis Friza yang tidak lain adalah pembantunya sendiri, dengan barang bukti perhiasan emas seberat 6,5 gram dan uang tunai Rp 3 juta,” tegasnya.
Dihadapan petugas tersangka mengakui dirinya bekerja ikut korban ini sudah 4,5 tahun dengan gaji Rp 3 Juta setiap bulannya. Dan melakukan pencurian ini karena terlilit hutang dan untuk beli baju.
“Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan, dan segera akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ujar Sudarso memungkasi. (Imam Hambali).