SUMENEP, Lingkarjatim.com – Warga Desa Dasuk Laok, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Selasa (24/12). Ini adalah ke dua kali mereka datang karena dugaan penyimpangan rastra di Dasuk Laok telah dilaporkan namun tak kunjung diusut oleh penyidik kejaksaan.
“Kami warga sudah melaporkan kasus rastra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Dan, kami meminta kasus itu untuk diusut serius, profesional dan tuntas,” kata M, salah satu warga kepada sejumlah media.
Dia mengatakan, bantuan dari pemerintah itu merupakan hak warga sebagai penerima. Nyatanya, selama tahun 2018 lalu, warga mengklaim menerima beras rastra itu hanya satu kali.
Bahkan, pada tahun 2019, warga di tiga dusun di desa itu hanya menerima satu kali. Sebelum rastra itu berubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan September 2019 lalu.
Kenyataan tersebut, tentu dinilai sangat merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat. “Kami sebagai penerima manfaat jelas dirugikan. Kami minta untuk ditindaklanjuti laporan ini,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak kasus ini untuk dijadikan perioritas karena laporan langsung dilayangkan oleh warga. “Warga sudah datang sendiri, kami minta untuk segera diusut secara tuntas. Dan tidak main-main, warga siap mendukung kejaksaan,” tuturnya.
Tidak hanya mendesak agar diusut tuntas, ia menyebut juga siap menjadi saksi jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh aparat penegak hukum. Dia yakin, masyarakat yang mengalami kerugian serupa juga siap untuk dimintai keterangan. “Kami siap untuk bersaksi menyampaikan fakta rastra yang tak disalurkan,” tuturnya
Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi dalam keterangannya memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan telaah dan kajian. “Pasti akan kami tindaklanjuti. Lihat saja nanti hasil telaahnya,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (09/12) lalu sejumlah warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk melaporkan eks kepala desa setempat atas dugaan penyimpangan rastra di desa itu ke Kejari Sumenep.
Laporan warga didampingi aktifis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Syaifuddin. Kedatangan mereka ke Korp Adhiyaksa diterima langsung Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi.
“Tahun 2019 sampai bulan Agustus, raskin hanya dicairkan satu kali. Sedangkan tahun 2018 itu hanya dicairkan tiga kali, itu kan sangat tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan,” kata Syaifuddin saat itu. (Abdus Salam)