Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Dec 2019 05:39 WIB ·

Cerita Remaja Sumenep, Baru 15 Tahun Sudah di Penjara, Karena Ini!


Cerita Remaja Sumenep, Baru 15 Tahun Sudah di Penjara, Karena Ini! Perbesar

MSH, Lelaki 15 Tahun Terlibat Transaksi Narkoba

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Di era kekinian, peran dan pengawasan orang tua begitu dibutuhkan. Pasalnya, perilaku negatif dan kriminal tidak hanya dilakukan orang dewasa. Anak yang masih dibilang bocah pun sudah terlibat hal-hal negatif.

Seperti yang terjadi di Sumenep, Jawa Timur ini. Bocah berumur 15 tahun sudah terlibat transaksi barang terlarang. Dia berinisial MSH, warga Dusun Tengah, Desa Duko, Kecamatan Arjasa ditangkap Polisi setelah transaksi narkoba.

Lelaki yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Arjasa itu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep di pinggir jalan, tepatnya di depan Makam Pahlawan, Kelurahan Bangselok, Sumenep, Minggu (22/12) siang kemarin.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan pelajar itu, berawal dari informasi masyarakat. Di tempat kejadian perkara, telah terjadi transaksi narkoba.

“Maka petugas memantau daerah tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan, yang mana ditemukan barang bukti pada saku depan jaket yang dipakai terlapor,” kata Widi, Senin (23/12).

Barang bukti yang ditemukan Polisi, yakni satu, poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ± 0,37 gram, sobekan plastik warna bening dan 1 (satu) plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu.

Selain itu, Polisi juga menemukan satu bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, dan satu buah jaket warna abu-abu. Setelah ditunjukkan, MSH mengakui barang itu adalah miliknya.

Meskipun ditangkap usai transaksi narkoba, Widi tidak menjelaskan dari siapa barang haram tersebut didapat MSH. Kata Widi, petugas sedang menyelidiki kasus tersebut. Termasuk melakukan tes urine terhadap MSH.

Atas perbuatannya, MSH digelandang ke Mapolres Sumenep. MSH diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tltahun 2009 Tltentang Narkotika. Namun Widi tidak mengatakan ancaman hukuman bagi MSH.

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek Kota, Sumenep itu. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA