SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang meringkus Samhudi (40). Warga Desa Meteng, Kecamatan Omben ini ditangkap diduga mencuri sepeda motor bersama tiga temannya.
Pencurian itu terjadi pada 8 Agustus 2018 lalu. Korbannya AW, seorang pegawai negeri warga Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan tersangka ditangkapdi Jalan Kejawan Putih Tambak, Kelurahan Mulyorejo, Kota Surabaya, pada Rabu (18/12) pukul 23.00 WIB.
Penangkapan ini setelah Samhudi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun.
Adapun ketiga temannya yakni Dul Jemik, Muzemmil dan Hobiri telah ditangkap dan divonis pengadilan.
“Tadi malam pelariannya berakhir, dia ketahuan sedang nongkrong di warung Kota Surabaya, petugas terpaksa menembak karena dia berupaya melarikan,” katanya. Rabu (19/12) di Mapolres Sampang.
Didit menambahkan Samhudi seorang residivis. Dia pernah di penjara dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Abdul Wahed)