BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejak diberlakukannya kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama oleh pemerintah provinsi Jawa Timur, jumlah pemohon pengurusan pajak kendaraan bermotor di Samsat Bangkalan mendadak meningkat.
Pelaksana Samsat Bangkalan, Ari Purnomo menyampaikan, membeludaknya pemohon pajak kendaraan bermotor itu karena semua denda dibebaskan.
“Banyak masyarakat yang terlambat bayar pajak kendaraannya, sehingga menunggu pemutihan,” kata dia, Jumat (13/12).
Ari menambahkan, peningkatan jumlah pemohon itu semakin tinggi menjelang berakhirnya kebijakan yang dimulai sejak tanggal 23 September 2019 itu.
“Apalagi akhir-akhir mau habis masa pemutihan ini, peningkatannya sangat signifikan,” imbuhnya.
Ari menjelaskan, pada awal sampai pertengahan masa pemutihan, jumlah pemohon tidak begitu signifikan. diperkirakan sekitar 500 sampai 600 pemohon setiap harinya.
“Namun karena saat ini masa pemutihan akan habis, sekarang perkiraan mencapai 700 sampai 800 pemohon,” kata dia.
Ari berharap, masyarakat Bangkalan tidak menunggu pemutihan untuk mengurus pajak kendaraannya, karena pajak yang dibayarkan itu akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan lainnya.
“Kami harap masyarakat tidak nunggu pemutihan, kalau waktunya langsung diurus,” ucap dia. (Moh Iksan)