BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang beroperasi di wilayah Madura.
Sebanyak 6 pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi itu ditangkap saat sedang beroperasi di SPBU Blega Kabupaten Bangkalan, Jumat (6/12) sekitar pukul 23.30 wib.
Ke-enam tersangka itu memiliki peran yang berbeda, T bertindak sebagai pembeli, S sebagai supir, K sebagai kernet, N dan M sebagai pengawas, serta MS bertindak sebagai operator.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sebanyak tiga kali dalam seminggu dan itu sudah dilakukan selama satu tahun.
“Satu kali operasi, mereka mengambil BBM sebanyak 15 ton, jadi dalam satu minggu ada 45 ton, tinggal dikalikan selama satu tahun,” ujar dia saat konferensi pers di SPBU Blega, Rabu (11/12).
Luki juga menyampaikan, penangkapan itu merupakan hasil pendalaman dari M saat melakukan pembelian BBM solar dari salah satu PT di Sumenep dengan harga miring yang kemudian disimpan lalu dijual kembali.
“Dari pendalaman itu kami menemukan TKP kedua dengan kendaraan dump truk modifikasi dengan kapasitas 8 Ton melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Blega,” ucap dia.
Luki juga mengaku, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap sindikat itu, karena menurutnya, hasil BBM itu diperuntukkan pada perusahaan Industri.
“Kami akan terus dalami industri terkait karena ada beberapa tempat yang kami temukan salah satunya di Sumenep dan Pemeksan,” kata dia.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 55, pasal 53, undang-undang nomer 22 tahun 2001 tentang migas dengan acaman hukuman maksimal 6 tahun penjaran dan denda 60 miliar. (Moh Iksan)